Dalam sebuah riwayat disebutkan, bahwasanya Nabi Muhammad Shalallahu alaihi wa aalihi wa shahbihi wa salam berniat untuk membakar rumah sekelompok orang yang sering tidak menghadiri shalat berjama’ah. Hal ini sebagaimana yang telah diterangkan dalam riwayat hadits. Hal ini merupakan ancaman keras bagi yang sengaja meninggalkan shalat berjama’ah tanpa ada udzur syar’i.
Maksud dari udzur syar’i yaitu, seseorang tidak dapat menghadiri shalat berjama’ah dengan cara, kecuali harus dengan susah payah yang sulit dilakukan oleh kebanyakan orang. Walaupun demikian menghadirinya masih lebih baik dan pahalanya lebih banyak kecuali dalam beberapa hal yang diluar kemampuannya. Diantaranya seperti diare yang terus menerus, jika ia pergi ke masjid, maka ditakutkan akan mengotorinya, serta hal-hal lain yang semisalnya.
Arti udzur sebenarnya adalah gugurnya tuntutan bagi orang yang udzur ini. Meskipun hal ini telah gugur, tapi ia masih bisa mendapat pahala jikalau memang udzurnya benar. Sedangkan ia berkeinginan kuat untuk menghadirinya dengan cara apapun. Dan dengan tidak hadirnya ini, ia sangat menyesal karena ketinggalan kesempatan berbuat taat kepada Allah swt dan tidak dapat mengagungkan apa yang dianjurkan oleh-Nya.
Hal ini sebagaimana yang disabdakan oleh Baginda Nabi muhammad Shalallahu alaihi wa aalihi wa shahbihi wa salam dalam salah satu peperangan yang disertainya:
ان أقواما خلفنا بالمدينة ما سرنا مسيرا، ولا قطعنا واديا الا كانوا معنا حبسهم العذر
Artinya: “Sesungguhnya sebagian orang kami tinggalkan di Kota Madinah, tidaklah kami menempuh sebuah perjalanan dan melintasi satu lembah melainkan mereka bersama kami, mereka telah terhalangi oleh udzur.“
Sepertinya mereka adalah orang-orang yang Allah swt jelaskan dalam firman-Nya:
ولا على الذين إذا ما اتوك لتحملهم قلت لآ أجد ما أحملكم عليه تولوا واعينهم تفيض من الدمع حزنا
Artinya: “Dan tiada (pula dosa) atas orang-orang yang apabila mereka datang kepadamu, agar engkau memberi mereka kendaraan, lalu engkau berkata: ‘Aku tidak memperoleh kendaraan untuk membawamu.’lalu mereka kembali, sedang mata mereka bercucuran air mata karena kesedihan.'(Qs. at-Taubah ayal: 92).
Begitu juga orang-orang yang jujur dan tulus sama seperti mereka, yang kuat harapannya akan anugerah Allah swt dan mengorbankan segalanya untuk mencari keridhaan-Nya.
Oleh karena itu, jangan sampai engkau meninggalkan shalat berjama’ah tanpa ada halangan yang sah yang bisa engkau pertanggung jawabkan dihadapan Allah swt yang Maha mengetahui akan hal-hal yang ghaib. Hanya saja jikalau menurutmu -baiknya engkau duduk di rumah karena suatu perkara yang membawa kemaslahatan untuk urusan agama atau duniamu.
Akan tetapi keluarlah ke masjid pada waktu shalat untuk menghadiri shalat berjama’ah atau ajaklah seseorang untuk shalat berjama’ah di rumahmu, meskipun bersama satu orang. Hal ini agar engkau tidak terkena tuntutan dan engkau akan mendapat pahala karena pahala berjama’ah. Hal ini bisa diperoleh, meski hanya seorang imam dan makmum saja. Hanya saja, semakin banyak jumlahnya semakin banyak pahalanya.
Sumber : Nasihat dan Wasiat Imam Haddad Jilid 1