MENGENAL PONDOK PESANTREN AL FACHRIYAH

الحد لله هو الذي أرسل رسوله باهدى ودين الحق ليظهره على الدين كله ولو كره المشركين, ونشهد أن لا إله إلا الله وحده لاشريك له سبحانه وتعالى عما يشركون ويشهد أن سيدنا ونبينا وحبيبنا وقرة أعيننا ونور فلوبنا محمد عبده ورسوله الأمينا لمأموسيد المرسلين وخاتم النيين المخاطب من قبل الإله الحق بقوله: { وما أرسلناك إلا رحمة للعالمين}.

اللهم صلى وسلم وبارك وكرم فى كل لحظة أبد على أكرم خلقك عليك وأوسعهم جاها لدينك سيدنا محمد واله المطهرين المقترنين بالقرأن المنزل عليه لن يتفرقا حتى يردا عليه الحوض يوم الدين, وعلى أصحابه الغر الميامين وأحبابه وأتباعه بإحسان أجمعين .

 

 

  

PROFIL

Pondok Pesantren Al Fachriyah

Pondok Pesantren Al Fachriyah merupakan Lembaga Pendidikan Syari’at Islam beraliran Ahlu Sunnah Wal Jama’ah yang berpegang teguh kepada Al Qur’an, Hadist Nabi Muhammad SAW, Ijmak, dan Qiyas, yang bermadzhab kepada Imam Syafi’i r.a. Dalam furu’ fiqih, Aqidah Al ‘As’ariyah, dan Thoriqoh Alawiyyah.

Tujuan pendidikan Pondok Pesantren Al Fachriyah adalah menyampaikan ilmu Syari’at Islam secara murni, benar dan jelas dengan menanamkan sifat kepedulian untuk menyampaikan apa yang telah dipelajari, kepada umat dengan jelas dan tepat. Hal yang paling utama dalam pengelolaan pondok pesantren adalah Keberkahan dari Allah SWT.

Kegiatan pendidikan Syari’at Agama Islam di Pondok Pesantren Al Fachriyah pun juga mencakup berbagai bidang diantaranya:

  1. Ilmu Fiqih Madzhab Imam Syafi’i r.a.
  2. Ilmu Aqidah
  3. Ilmu Tasawuf
  4. Ilmu Al Qur’an dan Tafsir Al Qur’an
  5. Ilmu Hadits
  6. Ilmu Mushtholahul Hadits
  7. Ilmu Siroh/Sejarah Islam
  8. Ilmu Bahasa Arab
  9. Ilmu Nahwu dan Shorof

 

PROGRAM PESANTREN ALFACHRIYAH

VISI :

Memperbaiki kehancuran ummat, menghidupkan syariat yang telah banyak dirobohkan dan membangun generasi yang lebih baik, (Tajdiid).

MISI :

1.    Menamamkan sifat ta’dzim kepada agama dihati ummat.

2.    Menyebarluaskan dan menekuni ilmu pengetahuan secara umum dan ilmu pengetahuan Syari’at Islam secara khusus kepada ummat.

3.    Menghiasi diri setiap individu dari ummat dengan akhlaq Nabawiyyah, baik yang bersifat dzohir maupun bersifat batin.

4.    Membangkitkan di hati ummat semangat untuk membela agama dan Syariat Islam dan membangkitkan semangat mereka untuk mencurahkan segala perhatian kepada keadaan ummat.

Program Al Fachriyah :

  1. Menyampaikan ilmu Syari’at Islam secara murni, benar dan jelas dengan menanamkan sifat kepedulian untuk menyampaikan apa yang telah dipelajari, kepada umat dengan jelas dan tepat;
  2. Mengkader para da’i dan pendakwah yang berdiri di atas prinsip Rahmatan Lil ‘alamin, kasih sayang, cinta kedamaian dan memiliki rasa cinta tanah air;
  3. Mencetak ulama-ulama yang mumpuni dalam bidangnya dalam Manhaj Dakwah yang santun dan merangkul mengayomi sesama;
  4. Melahirkan pendakwah-pendakwah ke daerah-daerah pelosok yang membutuhkan sehingga dapat berkontribusi membangun kesholehan dan mentalitas sumber daya manusia tanpa sekat sosial.

 

 

 

SYARAT-SYARAT TATA TERTIB DAN PERJANJIAN 

PONDOK PESANTREN AL-FACHRIYAH

 

SYARAT-SYARAT PENDAFTARAN :

  1. Mempunyai niat yang sungguh-sungguh untuk menuntut ilmu Syariat.
  2. Memiliki akhlaq dan perilaku yang baik.
  3. Tidak menerima calon santri/ santriwati yang sulit di didik oleh orangtuanya.
  4. Mampu baca tulis Bahasa Arab.
  5. Telah menghafal Al-Qur’an Juz 30 & Aqidatul Awwam.
  6. Menyetujui Perjanjian antara orang tua/wali santri calon santri/santriwati dengan Pihak Pondok Pesantren.
  7. Membayar Uang Pangkal sebesar Rp. 2.500.000,- (setelah dinyatakan LANJUT pada bulan pertama).
  8. Membayar Uang Syahriyah Untuk Bulan Pertama Rp. 1.500.000,-, kemudian membayar sisa Semester Berjalan Rp. 7.500.000,- (@Rp. 1.500.000,00 x 5 bulan) (setelah dinyatakan LANJUT pada bulan pertama).

*Untuk Pembayaran Uang Syahriyah selanjutnya tiap Per Semester (@Rp. 1.500.000,00 x 6 bulan) Rp. 9.000.000,- (pembayaran di awal).

  1. Mengisi Form Pendaftaran.

 

Keputusan calon santri/santriwati diterima atau tidak, ditentukan oleh Pihak Pondok Pesantren dan hal-hal lainnya diatur oleh Pihak Pondok Pesantren.

 

 

TATA TERTIB SANTRI BAGIAN 1

SIKAP DAN PERILAKU

 

KEWAJIBAN SANTRI

  1. Berakhlaq baik kepada santri/santriwati lain, saling tolong menolong dan saling menghormati.
  2. Mengikuti kegiatan di Pondok Pesantren dalam waktu 24 jam.
  3. Santri harus memasrahkan dirinya untuk taat kepada Peraturan Pondok dan Pihak Pondok Pesantren.
  4. Semua kegiatan santri di dalam Pondok Pesantren diatur oleh Pengasuh Pondok Pesantren dan santri/santriwati tidak berhak untuk mengatur dirinya sendiri.
  5. Santri dituntut taat untuk khidmah / membantu kepada Dewan Pengurus Pondok Pesantren.
  6. Menjaga keamanan, ketertiban di lingkungannya.
  7. Menjaga kebersihan / kesehatan pribadi dan lingkungannya.
  8. Mematuhi Tata Tertib Pondok Pesantren Al Fachriyah di dalam maupun di luar lingkungan Pondok Pesantren.
  9. Mengamalkan ilmunya di dalam ataupun di luar lingkungan Pondok Pesantren.
  10. Santri wajib melakukan kewajiban dakwah setelah selesai / tamat dari Pendidikan di Pondok Pesantren Al Fachriyah yang di putuskan oleh Pihak Pondok Pesantren.

 

 

LARANGAN SANTRI

  1. Keluar lingkungan Pondok Pesantren tanpa izin dari Pengurus/Pengasuh Pondok Pesantren.
  2. Berhubungan dengan pria/wanita yang bukan muhrim di dalam maupun di luar lingkungan Pondok Pesantren sedikitpun.
  3. Melanggar ketentuan hari libur yang ditetapkan bagi santri (Jika melewati jadwal libur yang telah ditentukan, dihitung denda @Rp. 100.000,- per hari).
  4. Merokok di dalam ataupun di luar lingkungan Pondok Pesantren.
  5. Menyimpan buku, majalah, gambar, film asusila.
  6. Melakukan kemaksiatan, mencuri, ghosob barang santri/santriwati lain.
  7. Berbicara dengan bahasa yang kasar, kotor dan tidak sopan.
  8. Membawa dan menggunakan handphone, mp3, mp4, kamera dan alat-alat elektronik lain.

 

TATA TERTIB SANTRI BAGIAN 2

BERPAKAIAN

 

(SANTRI)

  1. Berpakaian rapi, sopan dan bersih.
  2. Mengenakan sarung dengan celana panjang, baju muslim warna putih / gamis, dan peci putih pada waktu melaksanakan ibadah sholat wajib, dan kegiatan belajar.
  3. Santri minimal memakai sarung dengan celana panjang, baju / kaos yang sopan dan peci putih.

 

DILARANG

  1. Memakai celana panjang sarung atau memakai sarung tanpa celana panjang dilingkungan Pondok Pesantren.

 

(SANTRIWATI)

  1. Berpakaian rapi, sopan dan bersih.
  2. Mengenakan pakaian muslimah (long dress atau rok dan blus tangan panjang) dengan celana panjang di dalam serta jilbab.
  3. Memakai seragam saat kegiatan belajar dan mengajar.

*Dan santriwati dilarang keras memakai pakaian ketat atau pakaian yang tidak sopan lainnya.

DILARANG

  1. Memakai celana panjang tanpa long dress / rok atau memakai long dress / rok tanpa celana panjang.
  2. Memakai pakaian ketat yang menonjolkan bentuk aurat atau memakai pakaian yang tidaK sopan lainnya.

 

DAFTAR MUKHOLAFAH (PELANGGARAN) BESERTA HUKUMAN

 

KATEGORI

 

KECIL

  1. Ghoib atau masbuk dalam Sholat dan Wirid kurang dari 3 kali dalam seminggu
  2. Terlambat sholat, dars, piket dan wirid khusus nya maghrib
  3. Masuk kamar orang lain
  4. Makan wajib dikamar atau makan selain makan wajib nya yg menyebabkan kotor

nya kamar

  1. Mandi di waktu kegiatan atau sampai telat kegiatan
  2. Tidur tidak dikamar (pos, majelis dan lainnya) selain di kamar orang lain
  3. Rambut,kuku tidak rapi
  4. Tidak memakai pakaian yg rapi didalam kegiatan sholat belajar, dan lainnya
  5. Tidur tidak pada waktunya dan pada waktunya tidak tidur, kecuali malam
  6. Tidak membawa kitab wirid dalam waktu wirid / kitab daras saat belajar
  7. Loncat keluar/masuk jendela kamar

 

SEDANG

  1. Berkeliaran dekat maqom sampai rumah babah
  2. Membawa dan memainkan komik, kartu dan permainan lalai selainya
  3. Bergaul secara berlebihan dengan anak luar
  4. Naek ke lantai dua di selain waktu belajar dan arahan guru
  5. Keluar dengan izin namun lebih dari 1 jam
  6. Tidak diperkenankan membeli makan / jajan selain dari warung yang telah disediakan (bang toyyib / ustadz husein / kantin)

(diantaranya warung yang dilarang : warung belakang maqom /DKM umi nasi uduk, umi legend, dll

  1. Jajan di bang toyyib lewat depan
  2. Meminjam handphone selain kepada petugas handphone pondok
  3. Berkumpul diluar dengan orang luar di waktu majelis
  4. Pada saat majelis, duduk tidak sesuai dengan instruksi yang telah diberikan dan

tidak menjalankan tugas yang telah diinstruksikan

  1. Ghoib Dars
  2. Berkata kotor
  3. Tidur tanpa celana
  4. Tidur di kamar orang lain
  5. Melompat pagar pintu rumah habib
  6. Masuk ke Kamar Sakit ( bagi santri/santriwati yang sehat )
  7. Mengacau / merusak fasilitas Pondok Pesantren

 

BESAR

  1. Merokok / vape / sejenisnya
  2. Bawa hape, laptop, kamera, dll kecuali mp3 jika udah izin dan di cek memorinya
  3. Berbicara dengan yang bukan mahrom
  4. Mengobrol ketika jajan kepada Mpok Yuli (bagi santri putra)
  5. Keluar karena diperintahkan orang lain tanpa izin
  6. Pulang melebihi dari waktu yang telah ditentukan
  7. Mencuri /ghosob
  8. Berkelahi / menyakiti / membully orang lain.
  9. Keluar tanpa izin dan menginap / lewat dari jam 11, pulang tanpa alasan yang jelas

(dikategorikan kabur)

  1. Berbohong kepada ustadz/ustadzah dan pengurus

 

HUKUMAN

  1. Akan diumumkan/diberitahukan pelanggaran santri dihadapan Habib Jindan/ yang ditugaskan.
  2. Pelanggaran kecil yang dilakukan 3 kali terhitung sebagai satu pelanggaran sedang
  3. Pelanggaran sedang yang dilakukan 3 kali terhitung sebagai satu pelanggaran besar
  4. Setiap 1 kali pelanggaran yang besar, akan dilakukan pemotongan masa libur selama 4 hari
  5. Santri melakukan pelanggaran besar 3 kali akan DIKELUARKAN.

 

PERJANJIAN

ORANGTUA/WALI DAN SANTRI/SANTRIWATI

DENGAN PIHAK PONDOK PESANTREN

Pasal 1

Santri/santriwati sanggup mematuhi tata tertib Pondok Pesantren Al Fachriyah di dalam ataupun diluar Pondok Pesantren.

Pasal 2

Santri/santriwati sanggup mengikuti kegiatan di Pondok Pesantren selama 24 jam dan Santri tidak berhak mengatur dirinya sendiri dalam Jadwal Kegiatan terjadwal di Pondok Pesantren.

Pasal 3

Orang Tua/Wali  memasrahkan Santri kepada Pengasuh Pondok Pesantren / Yang Mewakili dan tidak ikut campur tangan dalam urusan proses belajar mengajar Santri.

Pasal 4

Orang Tua/Wali sanggup membayar uang pangkal Rp. 2.500.000,- pada awal  masuk dan Syahriyah Per Semester Rp. 1.500.000,- x 6 bulan = Rp. 9.000.000,-.

Pasal 5

Orang Tua/Wali harus aktif mendukung dalam proses pendidikan Santri dan                    Orang Tua/Wali Santri dilarang menelepon Santriwati pada 3 (tiga) bulan pertama. Setelahnhya Orang Tua / Wali hanya diperbolehkan menghubungi Santri 1 (satu) bulan sekali.

Pasal 6

Pendidikan yang diwajibkan secara utuh oleh santri/santriwati minimal 3 (tiga) tahun tanpa tidak naik kelas. Dalam jangka 3 (tiga) tahun tersebut santri/santriwati sanggup untuk tidak mengundurkan diri menjadi santriwati Pondok Pesantren Al Fachriyah. Adapun pengunduran diri santri/santriwati atas proses pembelajaran, keputusan secara penuh diputuskan oleh Pihak Pondok Pesantren / Yang Mewakili.

Pasal 7

Santri/santriwati sanggup melakukan kewajiban dakwah setelah selesai / tamat dari Pendidikan di Pondok Pesantren Al Fachriyah yang diputuskan oleh Pihak Pondok Pesantren / Yang Mewakili. Dan Orang Tua/Wali santri/santriwati sanggup mendukung dalam melakukan kewajiban dakwah yang diputuskan oleh Pihak Pondok Pesantren / Yang Mewakili.

 

Pasal 8

Santri/santriwati sanggup mengamalkan ilmunya di dalam ataupun di luar lingkungan Pondok Pesantren.

Pasal 9

Keputusan Pengasuh Pondok Pesantren / Yang Mewakili untuk mengeluarkan santri/santriwati dari Pondok Pesantren Al Fachriyah tanpa pemberitahuan terlebih dahulu dan atau tanpa sebab musababnya tidak dapat diganggu gugat.

Pasal 10

Santri/santriwati tidak diperkenankan untuk izin pulang dan Orang Tua/Wali Santri tidak diperkenankan mengatur izin pulang santri/santriwati, kecuali dengan ketentuan sebagai berikut :

Meninggalnya Orangtua, Kakek atau Nenek dan Saudara kandung, dengan batas izin 3 hari, Sakit Parah yang diharuskan pulang dengan batas izin 3 hari / sesuai ketentuan dokter.

UNTUK FORMAT SYARAT-SYARAT TATA TERTIB DAN PERJANJIAN bisa antum Unduh di : Syarat-Syarat, Tata Tertib Dan Perjanjian

 

 

JADWAL KAJIAN UMUM

Di Pondok Pesantren Untuk Umum Laki- laki dan Perempuan :

 

SABTU-SENIN, DAN RABU

Pengajian Rauha Ba’da Ashar (16.00-17.00)

Bersama Al Habib Jindan Novel Jindan

SELASA

Hadhrah Basaudan Ba’da Ashar (16.00-17.00)

Bersama Al Habib Jindan Novel Jindan

PENGAJIAN MALAM RABU (18.00 – SELESAI)

Bersama Al Habib Salim Bin Jindan

PENGAJIAN MALAM JUM’AT (18.00 – SELESAI)

Bersama : 1. Habib Jindan Novel Jindan

                  2. Habib Jindan bin Novel bin Jindan

3. Habib Salim bin Jindan

 

 

PETA LOKASI :

Maps : https://maps.app.goo.gl/yYhDGwm5nxeUVids8

Koordinat:  QP3G+J6 South Larangan, Tangerang City, Banten

 

KONTAK KAMI

  • Kantor : Jl. Habib Novel Kp. Gaga Masjid RT.004 RW.001 No.1 Kel. Larangan Selatan Kec. Larangan Kota Tangerang Banten 15154
  • WhatsApp

    +62 898-5446-338 (Admin Khusus Kantor Laki-laki)

  • SUSUNAN KEPENGURUSAN 

Pimpinan Yayasan                        :         Al Habib Jindan bin Novel bin Jindan

Pimpinan Pondok Pesantren        :         Al Habib Alwi Ahmad Shahab, ST.

Sekretaris                                      :         Machfud

Operator                                        :         Dani Fajri Laksana

Bendahara                                     :         Daniel Ramadhan

Anggota                                          :         1. Al Habib Syafiq BSA

2.  Ustadz Ahmad Khodir Ridwan

3.  Al Habib Muhammad Shahab

 

REKENING ATAS NAMA AL FACHRIYAH

BJB SYARIAH   5040209005285 a.n ALFAKHRIYAH

BSI                   7140705661 a.n YAYASAN AL FACHRIYAH

MANDIRI         1650002087790  a.n YAYASAN AL FACHRIYAH

E-Mail

[email protected]

www.alfachriyah.org

Jadwal Kegiatan