SYARAT-SYARAT TATA TERTIB DAN PERJANJIAN PONDOK PESANTREN AL-FACHRIYAH :

 SYARAT-SYARAT PENDAFTARAN

  1. Mempunyai niat yang sungguh-sungguh untuk menuntut ilmu Syariat.
  2. Memiliki akhlaq dan perilaku yang baik.
  3. Tidak menerima calon santri/ santriwati yang sulit di didik oleh orangtuanya.
  4. Mampu baca tulis Bahasa Arab.
  5. Telah menghafal Al-Qur’an Juz 30 & Aqidatul Awwam.
  6. Menyetujui Perjanjian antara orang tua/wali santri calon santri/santriwati dengan Pihak Pondok Pesantren.
  7. Membayar Uang Pangkal sebesar Rp. 2.500.000,- (setelah dinyatakan LANJUT pada bulan pertama).
  8. Membayar Uang Syahriyah Untuk Bulan Pertama Rp. 1.500.000,-, kemudian membayar sisa Semester Berjalan Rp. 7.500.000,- (@Rp. 1.500.000,00 x 5 bulan) (setelah dinyatakan LANJUT pada bulan pertama).

*Untuk Pembayaran Uang Syahriyah selanjutnya tiap Per Semester (@Rp. 1.500.000,00 x 6 bulan) Rp. 9.000.000,- (pembayaran di awal).

  1. Mengisi Form Pendaftaran.

 

Keputusan calon santri/santriwati diterima atau tidak, ditentukan oleh Pihak Pondok Pesantren dan hal-hal lainnya diatur oleh Pihak Pondok Pesantren.

TATA TERTIB SANTRI BAGIAN 1

SIKAP DAN PERILAKU

KEWAJIBAN SANTRI

  1. Berakhlaq baik kepada santri/santriwati lain, saling tolong menolong dan saling menghormati.
  2. Mengikuti kegiatan di Pondok Pesantren dalam waktu 24 jam.
  3. Santri harus memasrahkan dirinya untuk taat kepada Peraturan Pondok dan Pihak Pondok Pesantren.
  4. Semua kegiatan santri di dalam Pondok Pesantren diatur oleh Pengasuh Pondok Pesantren dan santri/santriwati tidak berhak untuk mengatur dirinya sendiri.
  5. Santri dituntut taat untuk khidmah / membantu kepada Dewan Pengurus Pondok Pesantren.
  6. Menjaga keamanan, ketertiban di lingkungannya.
  7. Menjaga kebersihan / kesehatan pribadi dan lingkungannya.
  8. Mematuhi Tata Tertib Pondok Pesantren Al Fachriyah di dalam maupun di luar lingkungan Pondok Pesantren.
  9. Mengamalkan ilmunya di dalam ataupun di luar lingkungan Pondok Pesantren.
  10. Santri wajib melakukan kewajiban dakwah setelah selesai / tamat dari Pendidikan di Pondok Pesantren Al Fachriyah yang di putuskan oleh Pihak Pondok Pesantren.

LARANGAN SANTRI

  1. Keluar lingkungan Pondok Pesantren tanpa izin dari Pengurus/Pengasuh Pondok Pesantren.
  2. Berhubungan dengan pria/wanita yang bukan muhrim di dalam maupun di luar lingkungan Pondok Pesantren sedikitpun.
  3. Melanggar ketentuan hari libur yang ditetapkan bagi santri (Jika melewati jadwal libur yang telah ditentukan, dihitung denda @Rp. 100.000,- per hari).
  4. Merokok di dalam ataupun di luar lingkungan Pondok Pesantren.
  5. Menyimpan buku, majalah, gambar, film asusila.
  6. Melakukan kemaksiatan, mencuri, ghosob barang santri/santriwati lain.
  7. Berbicara dengan bahasa yang kasar, kotor dan tidak sopan.
  8. Membawa dan menggunakan handphone, mp3, mp4, kamera dan alat-alat elektronik lain.

 

TATA TERTIB SANTRI BAGIAN 2

BERPAKAIAN

(SANTRI)

  1. Berpakaian rapi, sopan dan bersih.
  2. Mengenakan sarung dengan celana panjang, baju muslim warna putih / gamis, dan peci putih pada waktu melaksanakan ibadah sholat wajib, dan kegiatan belajar.
  3. Santri minimal memakai sarung dengan celana panjang, baju / kaos yang sopan dan peci putih.

DILARANG

  1. Memakai celana panjang sarung atau memakai sarung tanpa celana panjang dilingkungan Pondok Pesantren.

(SANTRIWATI)

  1. Berpakaian rapi, sopan dan bersih.
  2. Mengenakan pakaian muslimah (long dress atau rok dan blus tangan panjang) dengan celana panjang di dalam serta jilbab.
  3. Memakai seragam saat kegiatan belajar dan mengajar.

*Dan santriwati dilarang keras memakai pakaian ketat atau pakaian yang tidak sopan lainnya.

DILARANG

  1. Memakai celana panjang tanpa long dress / rok atau memakai long dress / rok tanpa celana panjang.
  2. Memakai pakaian ketat yang menonjolkan bentuk aurat atau memakai pakaian yang tidaK sopan lainnya.

 

DAFTAR MUKHOLAFAH (PELANGGARAN) BESERTA HUKUMAN

KATEGORI

 

KECIL

  1. Ghoib atau masbuk dalam Sholat dan Wirid kurang dari 3 kali dalam seminggu
  2. Terlambat sholat, dars, piket dan wirid khusus nya maghrib
  3. Masuk kamar orang lain
  4. Makan wajib dikamar atau makan selain makan wajib nya yg menyebabkan kotornya kamar
  1. Mandi di waktu kegiatan atau sampai telat kegiatan
  2. Tidur tidak dikamar (pos, majelis dan lainnya) selain di kamar orang lain
  3. Rambut,kuku tidak rapi
  4. Tidak memakai pakaian yg rapi didalam kegiatan sholat belajar, dan lainnya
  5. Tidur tidak pada waktunya dan pada waktunya tidak tidur, kecuali malam
  6. Tidak membawa kitab wirid dalam waktu wirid / kitab daras saat belajar
  7. Loncat keluar/masuk jendela kamar

SEDANG

  1. Berkeliaran dekat maqom sampai rumah babah
  2. Membawa dan memainkan komik, kartu dan permainan lalai selainya
  3. Bergaul secara berlebihan dengan anak luar
  4. Naek ke lantai dua di selain waktu belajar dan arahan guru
  5. Keluar dengan izin namun lebih dari 1 jam
  6. Tidak diperkenankan membeli makan / jajan selain dari warung yang telah disediakan (bang toyyib / ustadz husein / kantin) (diantaranya warung yang dilarang : warung belakang maqom /DKM umi nasi uduk, umi legend, dll
  1. Jajan di bang toyyib lewat depan
  2. Meminjam handphone selain kepada petugas handphone pondok
  3. Berkumpul diluar dengan orang luar di waktu majelis
  4. Pada saat majelis, duduk tidak sesuai dengan instruksi yang telah diberikan dan tidak menjalankan tugas yang telah diinstruksikan
  1. Ghoib Dars
  2. Berkata kotor
  3. Tidur tanpa celana
  4. Tidur di kamar orang lain
  5. Melompat pagar pintu rumah habib
  6. Masuk ke Kamar Sakit ( bagi santri/santriwati yang sehat )
  7. Mengacau / merusak fasilitas Pondok Pesantren

BESAR

  1. Merokok / vape / sejenisnya
  2. Bawa hape, laptop, kamera, dll kecuali mp3 jika udah izin dan di cek memorinya
  3. Berbicara dengan yang bukan mahrom
  4. Mengobrol ketika jajan kepada Mpok Yuli (bagi santri putra)
  5. Keluar karena diperintahkan orang lain tanpa izin
  6. Pulang melebihi dari waktu yang telah ditentukan
  7. Mencuri /ghosob
  8. Berkelahi / menyakiti / membully orang lain.
  9. Keluar tanpa izin dan menginap / lewat dari jam 11, pulang tanpa alasan yang jelas

(dikategorikan kabur)

  1. Berbohong kepada ustadz/ustadzah dan pengurus

HUKUMAN

  1. Akan diumumkan/diberitahukan pelanggaran santri dihadapan Habib Jindan/ yang ditugaskan.
  2. Pelanggaran kecil yang dilakukan 3 kali terhitung sebagai satu pelanggaran sedang
  3. Pelanggaran sedang yang dilakukan 3 kali terhitung sebagai satu pelanggaran besar
  4. Setiap 1 kali pelanggaran yang besar, akan dilakukan pemotongan masa libur selama 4 hari
  5. Santri melakukan pelanggaran besar 3 kali akan DIKELUARKAN.

PERJANJIAN

ORANGTUA/WALI DAN SANTRI/SANTRIWATI

DENGAN PIHAK PONDOK PESANTREN

Pasal 1

Santri/santriwati sanggup mematuhi tata tertib Pondok Pesantren Al Fachriyah di dalam ataupun diluar Pondok Pesantren.

Pasal 2

Santri/santriwati sanggup mengikuti kegiatan di Pondok Pesantren selama 24 jam dan Santri tidak berhak mengatur dirinya sendiri dalam Jadwal Kegiatan terjadwal di Pondok Pesantren.

Pasal 3

Orang Tua/Wali  memasrahkan Santri kepada Pengasuh Pondok Pesantren / Yang Mewakili dan tidak ikut campur tangan dalam urusan proses belajar mengajar Santri.

Pasal 4

Orang Tua/Wali sanggup membayar uang pangkal Rp. 2.500.000,- pada awal  masuk dan Syahriyah Per Semester Rp. 1.500.000,- x 6 bulan = Rp. 9.000.000,-.

Pasal 5

Orang Tua/Wali harus aktif mendukung dalam proses pendidikan Santri danOrang Tua/Wali Santri dilarang menelepon Santriwati pada 3 (tiga) bulan pertama. Setelahnhya Orang Tua / Wali hanya diperbolehkan menghubungi Santri 1 (sat u) bulan sekali.

Pasal 6

Pendidikan yang diwajibkan secara utuh oleh santri/santriwati minimal 3 (tiga) tahun tanpa tidak naik kelas. Dalam jangka 3 (tiga) tahun tersebut santri/santriwati sanggup untuk tidak mengundurkan diri menjadi santriwati Pondok Pesantren Al Fachriyah. Adapun pengunduran diri santri/santriwati atas proses pembelajaran, keputusan secara penuh diputuskan oleh Pihak Pondok Pesantren / Yang Mewakili.

Pasal 7

Santri/santriwati sanggup melakukan kewajiban dakwah setelah selesai / tamat dari Pendidikan di Pondok Pesantren Al Fachriyah yang diputuskan oleh Pihak Pondok Pesantren / Yang Mewakili. Dan Orang Tua/Wali santri/santriwati sanggup mendukung dalam melakukan kewajiban dakwah yang diputuskan oleh Pihak Pondok Pesantren / Yang Mewakili.

Pasal 8

Santri/santriwati sanggup mengamalkan ilmunya di dalam ataupun di luar lingkungan Pondok Pesantren.

Pasal 9

Keputusan Pengasuh Pondok Pesantren / Yang Mewakili untuk mengeluarkan santri/santriwati dari Pondok Pesantren Al Fachriyah tanpa pemberitahuan terlebih dahulu dan atau tanpa sebab musababnya tidak dapat diganggu gugat.

Pasal 10

Santri/santriwati tidak diperkenankan untuk izin pulang dan Orang Tua/Wali Santri tidak diperkenankan mengatur izin pulang santri/santriwati, kecuali dengan ketentuan sebagai berikut :

Meninggalnya Orangtua, Kakek atau Nenek dan Saudara kandung, dengan batas izin 3 hari, Sakit Parah yang diharuskan pulang dengan batas izin 3 hari / sesuai ketentuan dokter.