SYARAT-SYARAT TATA TERTIB DAN PERJANJIAN PONDOK PESANTREN AL-FACHRIYAH :
SYARAT-SYARAT PENDAFTARAN
- Mempunyai niat yang sungguh-sungguh untuk menuntut ilmu Syariat.
- Memiliki akhlaq dan perilaku yang baik.
- Tidak menerima calon santri/ santriwati yang sulit di didik oleh orangtuanya.
- Mampu baca tulis Bahasa Arab.
- Telah menghafal Al-Qur’an Juz 30 & Aqidatul Awwam.
- Menyetujui Perjanjian antara orang tua/wali santri calon santri/santriwati dengan Pihak Pondok Pesantren.
- Membayar Uang Pangkal sebesar Rp. 2.500.000,- (setelah dinyatakan LANJUT pada bulan pertama).
- Membayar Uang Syahriyah Untuk Bulan Pertama Rp. 1.500.000,-, kemudian membayar sisa Semester Berjalan Rp. 7.500.000,- (@Rp. 1.500.000,00 x 5 bulan) (setelah dinyatakan LANJUT pada bulan pertama).
*Untuk Pembayaran Uang Syahriyah selanjutnya tiap Per Semester (@Rp. 1.500.000,00 x 6 bulan) Rp. 9.000.000,- (pembayaran di awal).
- Mengisi Form Pendaftaran.
Keputusan calon santri/santriwati diterima atau tidak, ditentukan oleh Pihak Pondok Pesantren dan hal-hal lainnya diatur oleh Pihak Pondok Pesantren.
TATA TERTIB SANTRI BAGIAN 1
SIKAP DAN PERILAKU
KEWAJIBAN SANTRI
- Berakhlaq baik kepada santri/santriwati lain, saling tolong menolong dan saling menghormati.
- Mengikuti kegiatan di Pondok Pesantren dalam waktu 24 jam.
- Santri harus memasrahkan dirinya untuk taat kepada Peraturan Pondok dan Pihak Pondok Pesantren.
- Semua kegiatan santri di dalam Pondok Pesantren diatur oleh Pengasuh Pondok Pesantren dan santri/santriwati tidak berhak untuk mengatur dirinya sendiri.
- Santri dituntut taat untuk khidmah / membantu kepada Dewan Pengurus Pondok Pesantren.
- Menjaga keamanan, ketertiban di lingkungannya.
- Menjaga kebersihan / kesehatan pribadi dan lingkungannya.
- Mematuhi Tata Tertib Pondok Pesantren Al Fachriyah di dalam maupun di luar lingkungan Pondok Pesantren.
- Mengamalkan ilmunya di dalam ataupun di luar lingkungan Pondok Pesantren.
- Santri wajib melakukan kewajiban dakwah setelah selesai / tamat dari Pendidikan di Pondok Pesantren Al Fachriyah yang di putuskan oleh Pihak Pondok Pesantren.
LARANGAN SANTRI
- Keluar lingkungan Pondok Pesantren tanpa izin dari Pengurus/Pengasuh Pondok Pesantren.
- Berhubungan dengan pria/wanita yang bukan muhrim di dalam maupun di luar lingkungan Pondok Pesantren sedikitpun.
- Melanggar ketentuan hari libur yang ditetapkan bagi santri (Jika melewati jadwal libur yang telah ditentukan, dihitung denda @Rp. 100.000,- per hari).
- Merokok di dalam ataupun di luar lingkungan Pondok Pesantren.
- Menyimpan buku, majalah, gambar, film asusila.
- Melakukan kemaksiatan, mencuri, ghosob barang santri/santriwati lain.
- Berbicara dengan bahasa yang kasar, kotor dan tidak sopan.
- Membawa dan menggunakan handphone, mp3, mp4, kamera dan alat-alat elektronik lain.
TATA TERTIB SANTRI BAGIAN 2
BERPAKAIAN
(SANTRI)
- Berpakaian rapi, sopan dan bersih.
- Mengenakan sarung dengan celana panjang, baju muslim warna putih / gamis, dan peci putih pada waktu melaksanakan ibadah sholat wajib, dan kegiatan belajar.
- Santri minimal memakai sarung dengan celana panjang, baju / kaos yang sopan dan peci putih.
DILARANG
- Memakai celana panjang sarung atau memakai sarung tanpa celana panjang dilingkungan Pondok Pesantren.
(SANTRIWATI)
- Berpakaian rapi, sopan dan bersih.
- Mengenakan pakaian muslimah (long dress atau rok dan blus tangan panjang) dengan celana panjang di dalam serta jilbab.
- Memakai seragam saat kegiatan belajar dan mengajar.
*Dan santriwati dilarang keras memakai pakaian ketat atau pakaian yang tidak sopan lainnya.
DILARANG
- Memakai celana panjang tanpa long dress / rok atau memakai long dress / rok tanpa celana panjang.
- Memakai pakaian ketat yang menonjolkan bentuk aurat atau memakai pakaian yang tidaK sopan lainnya.
DAFTAR MUKHOLAFAH (PELANGGARAN) BESERTA HUKUMAN
KATEGORI
KECIL
- Ghoib atau masbuk dalam Sholat dan Wirid kurang dari 3 kali dalam seminggu
- Terlambat sholat, dars, piket dan wirid khusus nya maghrib
- Masuk kamar orang lain
- Makan wajib dikamar atau makan selain makan wajib nya yg menyebabkan kotornya kamar
- Mandi di waktu kegiatan atau sampai telat kegiatan
- Tidur tidak dikamar (pos, majelis dan lainnya) selain di kamar orang lain
- Rambut,kuku tidak rapi
- Tidak memakai pakaian yg rapi didalam kegiatan sholat belajar, dan lainnya
- Tidur tidak pada waktunya dan pada waktunya tidak tidur, kecuali malam
- Tidak membawa kitab wirid dalam waktu wirid / kitab daras saat belajar
- Loncat keluar/masuk jendela kamar
SEDANG
- Berkeliaran dekat maqom sampai rumah babah
- Membawa dan memainkan komik, kartu dan permainan lalai selainya
- Bergaul secara berlebihan dengan anak luar
- Naek ke lantai dua di selain waktu belajar dan arahan guru
- Keluar dengan izin namun lebih dari 1 jam
- Tidak diperkenankan membeli makan / jajan selain dari warung yang telah disediakan (bang toyyib / ustadz husein / kantin) (diantaranya warung yang dilarang : warung belakang maqom /DKM umi nasi uduk, umi legend, dll
- Jajan di bang toyyib lewat depan
- Meminjam handphone selain kepada petugas handphone pondok
- Berkumpul diluar dengan orang luar di waktu majelis
- Pada saat majelis, duduk tidak sesuai dengan instruksi yang telah diberikan dan tidak menjalankan tugas yang telah diinstruksikan
- Ghoib Dars
- Berkata kotor
- Tidur tanpa celana
- Tidur di kamar orang lain
- Melompat pagar pintu rumah habib
- Masuk ke Kamar Sakit ( bagi santri/santriwati yang sehat )
- Mengacau / merusak fasilitas Pondok Pesantren
BESAR
- Merokok / vape / sejenisnya
- Bawa hape, laptop, kamera, dll kecuali mp3 jika udah izin dan di cek memorinya
- Berbicara dengan yang bukan mahrom
- Mengobrol ketika jajan kepada Mpok Yuli (bagi santri putra)
- Keluar karena diperintahkan orang lain tanpa izin
- Pulang melebihi dari waktu yang telah ditentukan
- Mencuri /ghosob
- Berkelahi / menyakiti / membully orang lain.
- Keluar tanpa izin dan menginap / lewat dari jam 11, pulang tanpa alasan yang jelas
(dikategorikan kabur)
- Berbohong kepada ustadz/ustadzah dan pengurus
HUKUMAN
- Akan diumumkan/diberitahukan pelanggaran santri dihadapan Habib Jindan/ yang ditugaskan.
- Pelanggaran kecil yang dilakukan 3 kali terhitung sebagai satu pelanggaran sedang
- Pelanggaran sedang yang dilakukan 3 kali terhitung sebagai satu pelanggaran besar
- Setiap 1 kali pelanggaran yang besar, akan dilakukan pemotongan masa libur selama 4 hari
- Santri melakukan pelanggaran besar 3 kali akan DIKELUARKAN.
PERJANJIAN
ORANGTUA/WALI DAN SANTRI/SANTRIWATI
DENGAN PIHAK PONDOK PESANTREN
Pasal 1
Santri/santriwati sanggup mematuhi tata tertib Pondok Pesantren Al Fachriyah di dalam ataupun diluar Pondok Pesantren.
Pasal 2
Santri/santriwati sanggup mengikuti kegiatan di Pondok Pesantren selama 24 jam dan Santri tidak berhak mengatur dirinya sendiri dalam Jadwal Kegiatan terjadwal di Pondok Pesantren.
Pasal 3
Orang Tua/Wali memasrahkan Santri kepada Pengasuh Pondok Pesantren / Yang Mewakili dan tidak ikut campur tangan dalam urusan proses belajar mengajar Santri.
Pasal 4
Orang Tua/Wali sanggup membayar uang pangkal Rp. 2.500.000,- pada awal masuk dan Syahriyah Per Semester Rp. 1.500.000,- x 6 bulan = Rp. 9.000.000,-.
Pasal 5
Orang Tua/Wali harus aktif mendukung dalam proses pendidikan Santri danOrang Tua/Wali Santri dilarang menelepon Santriwati pada 3 (tiga) bulan pertama. Setelahnhya Orang Tua / Wali hanya diperbolehkan menghubungi Santri 1 (sat u) bulan sekali.
Pasal 6
Pendidikan yang diwajibkan secara utuh oleh santri/santriwati minimal 3 (tiga) tahun tanpa tidak naik kelas. Dalam jangka 3 (tiga) tahun tersebut santri/santriwati sanggup untuk tidak mengundurkan diri menjadi santriwati Pondok Pesantren Al Fachriyah. Adapun pengunduran diri santri/santriwati atas proses pembelajaran, keputusan secara penuh diputuskan oleh Pihak Pondok Pesantren / Yang Mewakili.
Pasal 7
Santri/santriwati sanggup melakukan kewajiban dakwah setelah selesai / tamat dari Pendidikan di Pondok Pesantren Al Fachriyah yang diputuskan oleh Pihak Pondok Pesantren / Yang Mewakili. Dan Orang Tua/Wali santri/santriwati sanggup mendukung dalam melakukan kewajiban dakwah yang diputuskan oleh Pihak Pondok Pesantren / Yang Mewakili.
Pasal 8
Santri/santriwati sanggup mengamalkan ilmunya di dalam ataupun di luar lingkungan Pondok Pesantren.
Pasal 9
Keputusan Pengasuh Pondok Pesantren / Yang Mewakili untuk mengeluarkan santri/santriwati dari Pondok Pesantren Al Fachriyah tanpa pemberitahuan terlebih dahulu dan atau tanpa sebab musababnya tidak dapat diganggu gugat.
Pasal 10
Santri/santriwati tidak diperkenankan untuk izin pulang dan Orang Tua/Wali Santri tidak diperkenankan mengatur izin pulang santri/santriwati, kecuali dengan ketentuan sebagai berikut :
Meninggalnya Orangtua, Kakek atau Nenek dan Saudara kandung, dengan batas izin 3 hari, Sakit Parah yang diharuskan pulang dengan batas izin 3 hari / sesuai ketentuan dokter.