Adab Haji Bagian 5

Termasuk perkara tercela adalah  menyewakan jasa untuk berhaji ialah yang sering dilakukan oleh sebagian kalangan awam. Mereka berangkat haji dengan niat untuk menggugurkan kewajiban hajinya, sehingga setelahnya ia bisa disewa jasanya untuk mewakili haji orang lain. Jika demikian, maka ia berhaji untuk mereka semata-mata menginginkan materi duniawi. Ketahuilah bahwa niat semacam ini adalah niatan yang…