Termasuk perkara tercela adalah menyewakan jasa untuk berhaji ialah yang sering dilakukan oleh sebagian kalangan awam. Mereka berangkat haji dengan niat untuk menggugurkan kewajiban hajinya, sehingga setelahnya ia bisa disewa jasanya untuk mewakili haji orang lain. Jika demikian, maka ia berhaji untuk mereka semata-mata menginginkan materi duniawi. Ketahuilah bahwa niat semacam ini adalah niatan yang kotor.
Hendaknya ia takut kepada Allah swt dan menghilangkan niat yang tidak baik ini dari dalam hatinya
orang yang bodoh melakukan praktek ini. Setelah mendengar hal ini, sebaiknya mereka diingatkan dan diberitahu, agar mereka sadar.
Adapun menyewakan diri untuk mewakili haji orang lain bukanlah suatu yang terlarang dan orang sewaan ini yang niatnya adalah mengunjungi Baitullah, mengagungkan syiar-syiar-Nya dan terutama dalam hatinya ia berniat untuk menggugurkan kewajiban saudaranya sesame muslim karena kasihan kepadanya, ia tidak terlepas dari pahala yang sangat besar dari Allah swt, tetapi orang sewaan yang tujuannya semata-mata mendapatkan uang, perbuatannya sangat berbahaya baginya.
Al-Imam al-Ghazali ra berkata: “Orang yang menyewakan jasanya untuk haji orang lain hendaknya ia menjadikan niat utamanya adalah berhaji, sedangkan upah yang ia dapatkan sebagai niat sisipan saja. Jangan memutar balikkan niatnya dengan menjadikan upah sebagai niat utama dan menomor duakan niat hajinya.”
Bagi yang berhaji hendaknya menunaikannya dengan sempurna baik yang meliputi fardhu maupun yang sunnah dan melakukan seluruh sunnah-sunnah seperti yang telah dinukil dari hajinya Rasululullah ﷺ melalui tata cara manasik yang ditulis oleh para ulama.
Diantara tulisan yang terbaik mengenai masalah ini ialah karya al-Imam an-Nawawi ra, jadi jangan sampai orang yang haji tidak membawa buku pedoman karya para ulama tujuannya agar ia mengerti setiap permasalahannya.
Disamping itu hendaknya ia mengunjungi tempat-tempat suci yang sudah masyhur. Hendaklah ia berusaha untuk mengunjungi Rasulullah ﷺ dan jangan sampai mengabaikannya dikala ia mampu untuk melakukannya terutama setelah menunaikan ibadah haji Islam yang wajib. Telah diriwayatkan bahwa beliau ﷺ bersabda:
من حجّ ولم يزرني فقد جفاني. ومن زارني ميّتنا فكأنّما زارني حيّا
Artinya: “Barangsiapa yang berhaji tetapi ia tidak mengunjungiku, berarti ia telah menjauhiku. Dan barangsiapa yang mengunjungiku sesudah wafatku, maka seolah-olah ia mengunjungiku di masa hidupku.”
Tidak sepantasnya seorang mukmin tidak menziarahi Nabinya ﷺ , kecuali karena udzur yang sah. Hal ini kita lakukan, semata-mata untuk berterima kasih kepada beliau, karena jasa beliau ﷺ sangat besar terhadap umatnya. Seandainya seorang dari mereka berjalan di atas kepala atau merangkak dari tempat yang terjauh di muka bumi mendatangi kubur beliau ﷺ yang mulia untuk menziarahinya itupun masih belum membalas budi Rasulullah ﷺ.
Semoga Allah swt memberi balasan kepada beliau ﷺ atas jasa beliau kepada kita dan seluruh umat Islam sebaik-baik balasan yang pernah diberikan seorang Nabi dari umatnya. Karena beliau ﷺ telah menyampaikan risalah.
Menerangkan seluk-beluk agama, membimbing umat, menyingkap keraguan, dan meninggalkan kita ditempat yang sangat putih bersih dan jalan kebenaran yang terang-benderang. Disebutkan bahwa malam harinya saja seperti siang harinya.
Semoga Allah swt bershalawat, memberi keberkahan dan bersalam kepada beliau ﷺ beserta keluarga sebaik-baik shalawat, keberkahan dan salam yang pernah Allah swt curahkan kepada salah seorang makhluk-Nya dan melanggengkannya, sesuai bilangan benda yang Allah swt ketahui dan sepenuh yang Allah swt ketahui.
Sumber: Nasihat dan wasiat Imam Haddad Jilid 1