Amar Ma’ruf dan Nahi Munkar Bagian 5

Disamping itu amar ma’ruf dan nahi munkar hukumnya fardhu kifayah. Apabila ada sebagian kaum muslimin yang telah melakukannya, maka gugurlah kewajiban yang lainnya dan pahala hanya dikhususkan bagi yang menegakkan saja. Namun apabila mereka semua tidak melakukannya, maka dosa akan merata bagi setiap orang yang mengetahui kemunkaran itu dan ia mampu untuk menghapuskannya dengan kekuatannya…