Disamping itu amar ma’ruf dan nahi munkar hukumnya fardhu kifayah. Apabila ada sebagian kaum muslimin yang telah melakukannya, maka gugurlah kewajiban yang lainnya dan pahala hanya dikhususkan bagi yang menegakkan saja. Namun apabila mereka semua tidak melakukannya, maka dosa akan merata bagi setiap orang yang mengetahui kemunkaran itu dan ia mampu untuk menghapuskannya dengan kekuatannya atau lisannya.
Langkah pertama yang harus diambil ketika menyaksikan kemunkaran adalah memberi pengenalan dan pencegahan dengan cara lemah lembut dan kasih sayang. Apabila dengan cara ini telah tercapai tujuannya, maka sudah cukup. Akan tetapi, apabila tidak ia beralih kepada nasehat yang tegas, ancaman juga ucapan yang agak kasar. Apabila langkah ini tidak berhasil, maka tempuhlah yang selanjutnya yaitumencegah dengan kekuataan atau yang lainnya dan langsung merubahnya dengan perbuatan.
Adapun dua cara yang pertama adalah memberi penjelasan dengan lemah lembut dan memberi nasehat beserta ancaman. Kedua hal ini pada umumnya bisa diterapkan, sedangkan orang yang mengaku tidak mampu melakukan keduanya biasanya menggunakan alasan yang tidak bisa dianggap sebagai udzur yang benar.
Sedangkan tingkatan ketiga, yaitu mencegah dengan perbuatan tangan. Biasanya sulit dilakukan kecuali oleh orang-orang yang mengorbankan dirinya di jalan Allah swt, berjuang dengan harta dan jiwanya di jalan-Nya, hingga ia tidak takut di jalan Allah swt terhadap ejekan orang yang hina atau memang ia telah mendapat izin dari penguasa untuk merubah kemunkaran ini.
Ringkasnya, seseorang harus melakukan salah satu perkara diatas sebisanya dan jangan mundur dalam menolong agama Allah swt, apalagi memakai alasan untuk menggugurkan kewajiban itu dengan alasan yang tidak tepat dan tidak dapat menggugurkan kewajiban itu.
Sumber: Nasihat dan Wasiat Imam Haddad Jilid 2 – Al Habib Abdullah bin Alawi Alhadad – Ahmad Yunus Al Muhdhor