Tanya Jawab Akidah Ahlussunnah Wal Jamaah Bagian 43
Ziarah ke kuburan Bagian Ke-2 Soal : Apa hukum ziarah kubur bagi kaum wanita? Jawab : Ulama menerangkan, bahwa ziarah ke kubur bagi kaum wanita itu makruh hukumnya karena dikhawatirkan jiwanya selalu sedih, mengingat kaum wanita gampang susah dan jarang yang bisa menahan sabar terhadap musibah, terkecuali ziarah kekuburan para wali, orang-orang shaleh dah ulama.…