Tanya Jawab Akidah Ahlussunnah Wal Jamaah Bagian 43

Ziarah ke kuburan Bagian Ke-2 Soal : Apa hukum ziarah kubur bagi kaum wanita? Jawab : Ulama menerangkan, bahwa ziarah ke kubur bagi kaum wanita itu makruh hukumnya karena di­khawatirkan jiwanya selalu sedih, mengingat kaum wanita gampang susah dan jarang yang bisa me­nahan sabar terhadap musibah, terkecuali ziarah kekuburan para wali, orang-orang shaleh dah ulama.…