Hukum Nikah Mut’ah Dalam Islam Bagian 2

Hadits yang menunjukkan keharaman nikah mut’ah selain yang tersebut di atas adalah hadits yang diriwayatkan dari Ali ra.: إن النبي صلى الله عليه وسلم نهى عن متعة النسآء يوم خيبر وعن اكل لحوم الحمر الأهلية “Sesungguhnya Nabi Shalallahu Alaihi WaAlihi Wa Shahbihi Wasalam telah melarang menikahi wa­nita dengan nikah mut’ah pada waktu perang Khaibar, dan…

Hukum Nikah Mut’ah Dalam Islam Bagian 1

Soal : Apa hukum nikah mut’ah dalam Islam? Dan apa pen­dapat para ulama tentang nikah mut’ah ini? Jawab : Semua ulama dan fuqaha sepakat mengharamkan nikah mut’ah, berdasarkan hadits-hadits shahih yang secara tegas mengharamkan nikah mut’ah. Nabi Shalallahu Alaihi WaAlihi Wa Shahbihi Wasalam telah menjelaskan, bahwa keharaman nikah mut’ah itu untuk selama-lamanya sampai hari kiamat.…

Penyimpangan Aqidah Kaum Rafidhah Bagian 7

Soal : Apa hukum orang yang membenci Imam Ali? Jawab : Ulama ahli tahqiq berpendapat, membenci Imam Ali dan sahabat-sahabat lainnya jika alasannya karena mereka membantu dan membela Rasulullah Shalallahu Alaihi WaAlihi Wa Shahbihi Wasalam dan kegigihannya membela agama Allah, maka hukumnya kafir dan munafiq, berdasarkan hadits Nabi Shalallahu Alaihi WaAlihi Wa Shahbihi Wasalam: حب…

Penyimpangan Aqidah Kaum Rafidhah Bagian 6

Soal : Bolehkah melaknat Mu’awiyah dan orang-orang yang memberontak Imam Ali ra.? Jawab : Perlu diketahui oleh umat ini, bahwa membe­rontak kepada pemimpin tidaklah kafir. Orang-orang Islam yang pernah memberontak Imam Ali itu dihukumi pembangkang (orang yang berbuat maksiat), dan orang yang berbuat maksiat itu tidak boleh dilaknat. Tak seorangpun ulama salaf membolehkan me­laknat Mu’awiyah…

Penyimpangan Aqidah Kaum Rafidhah Bagian 5

Soal: Apa keharusan kita dalam menyikapi perbedaan dan perselisihan yang terjadi di antara para sahabat? Jawab: Kita wajib menahan (diam), tidak membicarakan perselisihan di antara para sahabat, dan wajib berpaling dari berita-berita (cerita) ahli sejarah, riwayat para perawi yang tidak tsiqah dan penyesatan orang-orang ahli bid’ah yang mencela salah seorang sahabat. Kita harus memberi takwil…

Penyimpangan Aqidah Kaum Rafidhah Bagian 4

Soal : Apa sebab keterlambatan Ali ra. membaiat Abu Bakar ra.? Jawab : Perlu diketahui, bahwa Amirul Mukminin Ali ra. sangat tidak pantas dinilai menyalahi perintah Allah Swt. dan Rasul-Nya berupa memberikan baiat kepada selainnya karena takut dan permusuhan sebab ia adalah orang mukmin yang paling berani dan tidak pernah takut cemoohan orang yang mencemooh…

Penyimpangan Aqidah Kaum Rafidhah Bagian 3

Soal : Apakah ada nash (ketentuan) dari Nabi Shalallahu Alaihi WaAlihi Wa Shahbihi Wasalam tentang siapa yang menjadi khalifah sesudahnya? Jawab: Mayoritas para imam umat Islam sepakat, bahwa Nabi Shalallahu Alaihi WaAlihi Wa Shahbihi Wasalam tidak menetapkan secara tegas siapa yang bakal mengendalikan khilafah sesudahnya. Andaikata ada ketetapan (nash) yang jelas tentang hal itu, maka…

Penyimpangan Aqidah Kaum Rafidhah Bagian 2

Soal : Apa hujjah Ahlussunnah wal Jamaah mengutamakan tiga khalifah pertama atas Ali bin Abi Thalib? Jawab : Hujjahnya adalah ijma’ sahabat. Mereka mengu­tamakan Abu Bakar Ash-Shiddiq, kemudian Umar lalu Utsman bin Affan. Para sahabat itu tidaklah membuat kesepakatan yang keliru karena jaminan Allah, berdasarkan sabda Nabi Shalallahu Alaihi WaAlihi Wa Shahbihi Wasalam: لا تجتمع…

Penyimpangan Aqidah Kaum Rafidhah Bagian 1

Kaum Rafidhah adalah golongan orang-orang yang mengklaim mencintai ahlul bait, padahal tidak demikian adanya. Mereka mengaku mengikuti tokoh-tokoh ahlul bait, seperti al-Hasan, al-Husain, Ali bin Abi Thalib, Ali bin al-Husain, Zaid bin Ali dan Ja’far Ash-Shadiq. Mereka melepaskan diri dari Abu Bakar, Umar, Utsman, Amr bin al-Ash dan Mu’awiyah bin Abu Sufyan, bahkan memaki-makinya. Rasulullah…

Hukum Menambah Kata Sayyidina & Pendapat para ulama tentang hukum mendirikan bangunan di atas kuburan

Soal : Apa hukum menambah kata sayyid pada bacaan shalawat kepada Nabi Shalallahu Alaihi WaAlihi Wa Shahbihi Wasalam? Jawab : Menambah kata sayyid pada bacaan shalawat kepada Nabi Shalallahu Alaihi WaAlihi Wa Shahbihi Wasalam menurut Imam Abu Hanifah, Malik dan Syafi’i sepakat memberlakukan tambahan kata tersebut, demi mengagungkan beliau dan karena lebih mengutamakan sopan santun (adab) di…