Hukum Menyentuh dan Memeluk Kuburan

Soal : Apa hukum menyentuh dan memeluk kuburan? Jawab : Hukum menyentuh kuburan dan memeluknya menumt sebagian besar ulama adalah makruh. Sebagian ulama menyatakan mubah dan jaiz unmk mencari barakah. Tak ada seorang pun utama yang mengharamkannya. Soal : Apa dalilnya? Jawab : Hal tersebut di atas dibolehkan, karena tidak ada larangan dari syari’ (yang…