Soal : Apa hukum menyentuh dan memeluk kuburan?
Jawab : Hukum menyentuh kuburan dan memeluknya menumt sebagian besar ulama adalah makruh. Sebagian ulama menyatakan mubah dan jaiz unmk mencari barakah. Tak ada seorang pun utama yang mengharamkannya.
Soal : Apa dalilnya?
Jawab : Hal tersebut di atas dibolehkan, karena tidak ada larangan dari syari’ (yang membuat hukum), dalam hal ini Allah dan Rasul-Nya, dan tidak ada dalil yang melarangnya. Ada riwayat yang menjelaskan:
ان بلالا رضي الله عنه لما زار المصطفى صلي الله عليه وسلم جعل يبكى ويمزغ خديه على القبر السريف
“Sesungguhnya Bilal ra. ketika ziarah kepada al-Musthafa Muhammad Shalallahu Alaihi WaAlihi Wa Shahbihi Wasalam terus menangis dan menempelkan kedua pipinya ke kuburnya yang mulia.”
ان ابن عمر رضي الله عنهما كان يضع يده اليمنى عليه
“Sesungguhnya ibnu Umar ra. selalu meletakkan tangan kanannya ke kuburan Nabi Shalallahu Alaihi WaAlihi Wa Shahbihi Wasalam”
Keterangan ini disebutkan oleh al-Khatib Ibnu Jamlah. Imam Ahmad meriwayatkan dengan sanad yang hasan:
عن المطلب بن عبد الله بن حنطب قال أقبل مروان بن الحكم فإذا رجل ملتزم القبر فأخذ برقبته ثم قال هل تدري ما تصنع ؟ فأقبل عليه الرجل وقال نعم إني لم آت الحجر واللبن وإنما جئت رسول الله صلى الله عليه وسلم ثم قال المطلب ذلك الرجل هو أبو أيوب الأنصاري
Dari al-Muthalib bin Abdullah bin Hanthab ia berkata: Marwan bin al-Hakam datang, tiba-tiba ada searang laki-laki memeluk kuburan. Marwan bin al-Hakam memegang leher orang itu dan berkata; “Apakah engkau mengerti, apa yang kamu perbuat?” Si laki-laki itu menatap Marwan bin alHakam dan berkata: “Ya, sesungguhnya saya tidak menziarahi batu dan bata, namun saya semata-mata mendatangi Rasulullah Shalallahu Alaihi WaAlihi Wa Shahbihi Wasalam” AI-Mutthalib berkata: “Si laki-laki itu adalah Abu Ayyub alAnshari.”
Keterangan dijelaskan oleh Syaikh Syamduri dalam kitab Khulashat alWafa.
Tidak satupun imam umat Islam menghukumi haram memeluk kuburan dan mengusap-usapnya, apalagi menganggapnya sebagai perbuatan syirik dan kafir. Mereka berbeda pendapat hanya sampai pada hukum koraliah. Barangsiapa berkata berlawanan dengan ucapan imam-imam umat Islam tersebut dan menghukumi syirik orang-orang yang memeluk dan mengusap-usap kuburan, maka ia harus dapat mengemukakan dalil.
Sumber : Tanya Jawab Akidah Ahlussunnah wal Jamaah Karya Al-Habib Zein bin Ibrahim bin Smith Al-Alawi Al-Husaini