Hukum Me-lepa Kuburan dan Mendirikan Bangunan Diatasnya

Soal : Apa hukum me-lepa kuburan dan mendirikan bangunan di atasnya? Jawab : Me-lepa kuburan im makruh hukumnya menurut pendapat mayoritas ulama. Imam Abu Hanifah berkata: Me-lepa kuburan itu tidak dimakruhkan, dan dalam Agama tidak terdapat dalil keharaman­nya. Adapun hadits tentang larangan me-lepa, mendirikan bangunan dan duduk di atas kuburan menurut ittifaq ulama itu menunjukkan…