Soal : Apa hukum me-lepa kuburan dan mendirikan bangunan di atasnya?
Jawab : Me-lepa kuburan im makruh hukumnya menurut pendapat mayoritas ulama. Imam Abu Hanifah berkata: Me-lepa kuburan itu tidak dimakruhkan, dan dalam Agama tidak terdapat dalil keharamannya. Adapun hadits tentang larangan me-lepa, mendirikan bangunan dan duduk di atas kuburan menurut ittifaq ulama itu menunjukkan larangan yang bersifat karahah, bukan tahrim.
Soal : Apakah pelepahan kuburan yang dilakukan orang-orang di berbagai negara itu hanya untuk mainan?
Jawab: Pe-lepahan kuburan yang dilakukan oleh orang-orang di berbagai negara, sama sekali bukan untuk mainan dan hiasan. Mereka tidak melakukan untuk itu. Tetapi unmk tujuan-tujuan yang baik dan untuk berbagai kemaslahatan, antara lain:
- Tempat itu dapat diketahui sebagai kuburan, sehingga dapat dihidupkan melalui ziarah dan dapat terpelihara dari penghinaan.
- Mencegah orang-orang menggalinya kembali sebelum jasad mayat hancur, sebab menggali kuburan sebelum jasad mayat yang ada hancur hukumnya haram.
- Dapat mengumpulkan sanak kerabatnya di sekitarnya, sebagaimana yang disunnahkan.
Dalam hadits disebutkan :
إنه صلى الله عليه و سلم وضع على قبر عثمان بن مظعون صخرة وقال أعلم على قبر أخى لأذفن إليه من مات من أقاربي.
“Sesungguhnya Nabi Shalallahu Alaihi WaAlihi Wa Shahbihi Wasalam meletakkan batu besar di atas kuburan Utsman bin Mazh’un dan bersabda: “Saya memberi tanda di atas kuburan saudara saya, supaya saya dapat mengubur kerabat-kerabat saya yang meninggal dunia.” (HR. Abu Dawud dan al-Baihaqi)
Adapun mendirikan bangunan di atas kuburan, maka hukumnya ditafsihil; apabila kuburan itu tanah milik pribadi atau milik orang lain dengan ada izin, maka hukumnya makruh, tidik haram, baik bangunan itu berupa cungkup atau lainnya. Apabila kuburan im benipa tanah wakaf yang diperuntukkan kuburan atau umum, maka hukum mendirikan bangunan di atas kuburan itu haram. Sebab keharamannya adalah menghindari kesulitan penguburan dan terjadinya penyempitan. Sebagian ulama ada yang mengecualikan kuburan orang-orang shaleh dan imam-imam kaum muslimin, maka boleh mendirikan bangunan di atas kuburan mereka, sekalipun berada di tanah umum.
Sumber : Tanya Jawab Akidah Ahlussunnah wal Jamaah Karya Al-Habib Zein bin Ibrahim bin Smith Al-Alawi Al-Husaini