Dzikir dan Majelis-Majelis Dzikir

Soal : Apa hukum pertemuan dan perkumpulan dzikir yang biasa diadakan oleh sebagian banyak orang? Jawab : Pertemuan dan perkumpulan yang diadakan oleh hanyak orang untuk dzikir bersama hukumnya adalah sunnah dan termasuk amal baik yang dianjurkan, selama pertemuan seperti itu tidak terdapat hal-hal yang dilarang oleh agama, seperti campur antara laki-laki dan perempuan yang…