Kesepadanan (Kafa’ah) Dalam Pernikahan Bagian 3

Para ulama menjelaskan: Tidak sah menggunakan dalil untuk meniadakan pertimbangan kafa’ah dalam nasab, dengan firman Allah dan hadits Nabi sebagai berikut: يآايها الناس إنا خلقناكم من ذكر وانثى وجعلناكم شعوبا وقبائل لتعارفوا إن أكرمكم عند الله أتقاكم. “Hai manusia, Sesungguhnya kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku…