c. Berterima Kasih Kepada Suami
Termasuk adab seorang istri kepada suami adalah berterima kasih atas apa yang telah diberikan kepadanya baik berupa pakaian, makanan, perhiasan atau yang lainnya, sebab yang dinamakan kufur nikmat itu adalah kalau ia tidak bisa berterima kasih kepada sang suami atau ia tidak menerima dengan rela segala apa yang telah diberikan oleh suami.
Seorang istri dianjurkan untuk dapat menerima apa adanya dan jangan sampai mempunyai sifat thama’, rakus dengan segala kesenangan dunia dan ketika sang istri diberi rizki oleh sang suami maka dianjurkan untuk bisa menerima dengan rela dan ikhlas berapa pun itu, serta sekecil apapun, dengan perasaan senang sebagaimana senangnya sang suami ketika memberikannya demi membuat bahagia hati dan perasaan sang suami.
Seorang istri yang tidak baik atau serakah dapat menyeret suaminya mencari harta penghasilan dari jalan yang terlarang seperti suap, menipu, korupsi dan semua perbuatan yang dapat menyebabkan sang suami terjerumus dalam jurang kehancuran.
d.Tidak Sombong
Di antara sifat yang harus dihindari oleh sang istri adalah sombong kepada suami. Istri hendaknya tidak membanggakan kecantikannya walaupun mungkin sang suami mempunyai kelemahan fisik. Sebab hal itu adalah suatu perbuatan yang sangat tidak terpuji bahkan sangat tidak layak dilakukan oleh sang istri kepada sang suami. Dan hal yang semacam ini akan dapat menyebabkan terjadinya pertengkaran yang akan berujung kepada perceraian.
e. Mengatur Keuangan Keluarga
Di antara kewajiban seorang istri agar tidak menghamburhamburkan harta suami untuk keperluan yang tidak ada sangkut pautnya dengan kebutuhan keluarga seperti makanan, pakaian, dan segala perabot rumah tangga secara tidak berlebihan. Amanat yang telah diberikan suami kepadanya jangan disalahgunakan. Dengan kata lain, seorang istri hendaknya bisa mengatur keuangan suami untuk kepentingan keluarga dan anak-anaknya sesuai kebutuhan dengan sehemat mungkin. Ini dilakukan sebagai tindakan prefentif menghadapi masa-masa sulit.
Seorang istri diharapkan tidak memberikan harta atau apa saja yang ada di dalam rumahnya kepada orang lain tanpa seizin dari suami.
Sumber: Pendidikan Anak dalam Islam – Kasyful Anwar Syarwani