c. Memberi Nafkah Istri
Salah satu kewajiban suami terhadap istri adalah memberi makan dan tempat tinggal yang layak, dan tidak kikir kepada istri saat dia mempunyai rizki yang lapang.
Diriwayatkan dari Hakim bin Mu’awiyah Al Qusyairi dari bapaknya, berkata : Saya berkata : “Ya Rasulullah, apa hak istri dari suaminya? Rasulullah bersabda: “Jika kamu makan maka berilah dia makan, jika kamu berpakaian maka berilah dia pakaian, janganlah memukul wajahnya, jangan menjelek-jelekkannya, janganlah meninggalkannya namun temani dia dalam rumah.” (HR. Abu Dawud)
Rasulullah Shalallahu alaihi wa aalihi wa shahbihi wa salam bersabda berkaitan dengan nafkah kepada istri. Artinya : “Dinar (harta) yang kamu nafkahkan di jalan Allah, dinar yang kamu nafkahkan kepada raqabah (budak), dinar yang kamu sedekahkan kepada orang miskin dan dinar yang kamu nafkahkan kepada keluargamu, maka yang paling besar pahalanya adalah dinar yang kamu nafkahkan kepada keluargamu.” (HR. Muslim)
Keluarga yang paling didahulukan (untuk diberi nafkah) adalah istri dan anak-anak, Rasulullah Shalallahu alaihi wa aalihi wa shahbihi wa salam telah menerangkan dosa besar yang dilakukan seorang bapak ketika dia melalaikan nafkah istri dan anaknya, sabda Nabi Muhammad Shalallahu alaihi wa aalihi wa shahbihi wa salam :
كَفَى بِالْمَرْءِ إِثْمًا أَنْ يُضَيِّعَ مَنْ يَقُوْتُ
Artinya : “Cukup seseorang berdosa ketika dia menyia-nyiakan orang yang ia beri nafkah (anak – istrinya).” (HR. Abu Dawud dan Nasa’i)
d. Bersikap Wajar Saat Cemburu
Kecemburuan suami terhadap istrinya merupakan sifat yang terpuji yang merupakan ciri khas laki-laki dan merupakan bentuk kepedulian suami. Namun suami harus bersikap wajar saat cemburu dan menempatkannya pada tempatnya, Nabi Muhammad Shalallahu alaihi wa aalihi wa shahbihi wa salam bersabda :
إِنَّ مِنَ الْغَيْرَةِ غَيْرَةٌ يَبْغَضُهَا اللهُ عَزَّ وَجَلَّ وَهِيَ غَيْرَةُ الرَّجُلِ عَلَى أَهْلِهِ مِنْ غَيْرِ رِيْبَةٍ
Artinya : “Sesungguhnya sebagian perasaan cemburu ada yang dibenci Allah yaitu perasaan cemburu seorang suami terhadap istrinya tanpa alasan.” (HR. Abu Dawud)
Jika suami melihat suatu yang mencurigakan pada diri istrinya sebaiknya ia mengawasi dan mengingatkannya agar tidak jatuh ke dalamnya. Karena penjagaan berarti mencegah timbulnya penyakit. Janganlah seorang suami buruk sangka secara berlebih-lebihan apalagi mencari-cari keburukan dan aib istrinya.
Jika suami melihat suatu yang mencurigakan pada diri istrinya maka ia berhak mengawasinya, dan kecemburuan atasnya harus dengan alasan. Jika ternyata kecurigaan itu terbukti dan tidak bisa diperbaiki lagi maka berpisahlah dengannya secara baik-baik tanpa menyakitinya dan menyakiti keluarganya, menjaga agar anak-anak tidak mendengar rahasia keburukan ibunya.
Sumber: Pendidikan Anak dalam Islam – Kasyful Anwar Syarwani