- Hijab tersebut wajib menutupi seluruh anggota badan sebagaimanatelah disebutkan ketika menafsirkan ayat seputar hijab.
- Hijab tersebut harus tebal, tidak tipis, karena tujuan dari menutupi badan dengan hijab adalah menutupi ‘aurat. Dalam sebuah hadits diriwayatkan bahwa ketika memasuki rumah Nabi Shalallahu alaihi wa aalihi wa shahbihi wa salam, pernah suatu saat ‘Asma mengenakan pakaian tipis lalu Rasul berpaling darinya.
- Hijab yang dikenakan tidak berbentuk hiasan yang menampilkankeindahan, karena justru hijab (yakni pakaian longgar yang digunakan sebagai penutup baju wanita-pent) diwajibkan penggunaannya untuk menghalangi tampaknya hiasan atau keindahan wanita. Allah SWT berfirman, dan janganlah mereka menampakkan hiasan mereka kecuali yang (biasa) nampak darinya (QS. an-Nur [24]: 31) yakni kecuali yang terlihat tanpa maksud untuk menampakkannya.
- Hijab syar’i yang dikenakan harus longgar, tidak ketat dan tidak menampilkan tubuh secara transparan, tidak pula memperlihatkan lekuk-lekuk tubuh wanita ang merupakan ‘aurat itu, hal ini didasari oleh hadits Rasulullah Shalallahu alaihi wa aalihi wa shahbihi wa salam yang maknanya kurang lebih sebagai berikut, “Dan wanita-wanita yang telanjang, yang secara sengaja mengundang hasrat kaum pria.”
- Wanita yang mengenakan Hijab Syar’i tersebut tidak mengenakan wewangian. Hal ini didasari oleh sebuah hadits yang bunyi maknanya kurang lebih sebagai berikut, “Apabila wanita mengenakan wewangian lalu berlalu melintasi sebuah majlis, maka ia sama saja dengan seorang pezina.” Diriwayatkan oleh para pengarang kitab hadits yang dikenal dengan Ashab Sunan. At-Turmudzi menyatakan bahwa hadits tersebut derajatnya shahih.
- Hijab yang dikenakan wanita tidak memiliki kemiripan yang digunakan kaum pria. Hal ini didasari oleh sebuah hadits dari Abu Hurairah yang makna haditsnya kurang lebih sebagai berikut, “Nabi Shalallahu alaihi wa aalihi wa shahbihi wa salam melaknat seorang lelaki yang mengenakan pakaian perempuan dan perempuan yang mengenakan pakaian lelaki” HR Abu Daud dan An-Nasai.