Perlu diketahui bahwa yang menjadi obyek dari perintah Allah SWT dalam hal kewajiban menutupi ‘aurat adalah wanita-wanita yang telah menginjak usia dewasa (‘aqil, baligh) seperti lazimnya diketahui. Selain itu, wali syar’i (orang tua si wanita yang sah) juga wajib mengajarkan putrinya yang masih kecil tentang ketentuan-ketentuan syariat Islam yang bersifat zhahir serta memerintahkan mereka untuk senantiasa mematuhi Ketentuan-ketentuan tersebut, sebagaimana amar ma’ruf dan nahi mungkar adalah merupakan kewajiban yang sifatnya fardhu kifayah.
Karena itu, adalah merupakan sebuah kewajiban bagi seorang anak perempuan yang telah menginjak usia baligh untuk menutupi ‘auratnya dan menggunakan hijab syar’i. Orang tua si anak perempuan tersebut juga wajibmemberinya pelajaran tentang kewajiban mengenakan hijab dan membiasakannya untuk selalu mengenakan hijab jika ia telah genap berusia tujuh tahun, seperti halnya membiasakan kewajiban pelaksanaan shalat sejak usia tersebut. Selanjutnya, apabila ia telah mencapai suatu batasan dimana ia sudah benar-benar dewasa menurut ketentuan ‘urf[1] dalam pandangan mereka yang bertabiat normal, maka sang wali wajib memerintahkannya mengenakan hijab. Adapun sebelum ia sampai pada usia tamyiz maka yang wajib baginya hanya menutupi qubul dan dubur-nya saja.
Dalam Tuhfatul Muhtaj (hal.198/7) disebutkan:
“Wali seorang anak remaja wajib mencegahnya memandang (wanita asing yang bukan muhrimnya—pent.) sebagaimana ia wajib mencegahnya dari perbuatan-perbuatan yang diharamkan.”
Masih dalam kitab yang sama, (hal. 196/7) disebutkan:
Berdasarkan riwayat dari Al-Hakim, diriwayatkan bahwa Muhammad bin ‘Iyadh berkata, “Dahulu ketika aku kecil, pernah aku digendong dan dibawa ke hadapan Rasulullah Shalallahu alaihi wa aalihi wa shahbihi wa sallam. Pakaian yang kukenakan ketika itu adalah sebuah kain yang tidak sepenuhnya menutupi ‘auratku, sehingga sebagiannya terlihat. Melihat keadaanku seperti demikian, Rasulullah Shalallahu alaihi wa aalihi wa shahbihi wa sallam bersabda, ‘Tutupilah ‘auratnya, karena kehormatan ‘aurat seorang anak kecil sama dengan kehormatan ‘auratnya orang yang telah dewasa.”‘
Masih dalam kitab yang sama (hal. 450/1) disebutkan sebagai berikut:
“(Seorang anak yang telah berusia baligh) wajib diperintahkan untuk melaksanakan shalat meskipun qadha lengkap dengan seluruh ketentuan dan syaratnya, serta melaksanakan seluruh ketentuan syari’at Allah SWT yang zhahir, meskipun yang sifatnya sunnah seperti menggunakan siwak. Orang tua juga wajib mencegahnya dari segala macam perbuatan yang haram ketika ia telah genap menginjak usia tujuh tahun, serta usia tamyiz.”
[1]‘Urf artinya sesuatu yang dikenal dan dibenarkan oleh masyarakat, atau adat istiadat yang didukung oleh nalar yang sehat serta tidak bertentangan dengan ajaran Islam—pent