Dalam surah An-Nur terdapat larangan bagi wanita untuk menampilkan hiasan dan keindahannya kecuali kepada pria yang muhrim. Maka, ketika wajah merupakan puncak dari keindahan atau hiasan seorang wanita, maka menutupinya adalah sesuatu hal yang sangat diharuskan.
Sedangkan mereka yang berpendapat bahwa wajah bukan termasuk aurat perempuan, mereka mensyaratkan agar wajah wanita tersebut tidak tampak sedikitpun dari keindahan, atau hiasan (yakni dengan mengenakan makeup berlebihan—pent.), di samping itu, juga disyaratkan tidak adanya potensi fitnah yang mungkin timbul akibat dari tersingkapnya wajah. Dan tak diragukan lagi bahwa fitnah di zaman sekarang rentan sekali terjadi.
Karena itu, kami berpendapat bahwa menutupi wajah hukumnya wajib demi menjaga kehormatan seorang wanita, Sebagaimana yang telah dijelaskan oleh para ulama tafsir ketika menafsirkan firman Allah “agar mereka mengulurkan atas diri mereka (ke seluruh tubuh mereka) jilbab mereka”, bahwa yang dimaksud adalah menutup kepala dan wajah. Lihatlah Tafsir Ibn Al-Jauzi Zadul Masir (hal. 422/ 6], Abu Hayyan dalam Al-Bahr Al-Muhith (hal. 250/ 7) Abi As-Suud (hal. 801/ 6], Tafsir Ar-Razi Al- Jashshash (hal.372/ 3), Tafsir Al-Jalalain serta Tafsir Ath- Thabari.
*****