Seperti telah kami paparkan diatas, Syariat Islam menetapkan bahwa wanita wajib menutupi auratnya, yaitu seluruh tubuhnya, termasuk wajah dan kedua telapak tangan jika terbukti adanya pandangan kaum pria asing bukan muhrim-nya yang mengarahkan kepadanya, atau apabila dikhawatirkan berpotensi menimbulkan fitnah4.
Sehubungan dengan kata hijab, dalam kamus Lisanul ‘Arab disebutkan arti hajaba-hijab yakni seseorang menutupi sesuatu dan menghalanginya dengan sebuah penutup. Karena itu, hijab berarti sesuatu yang menghalangi antara dua perkara.
Sedangkan kata jilbab artinya pakaian yang menutupi baju dan kerudung yang sedang dipakai, sehingga jilbab berfungsi bagaikan selimut.
Dalam Al-Qamus disebutkan: “jilbab adalah pakaian longgar yang dikenakan wanita sehingga menutupi pakaian dan kerudungnya.”
Dalam tafsir Ayatul Ahkam-nya (hal. 384/2) Ash-Shabuni menyebutkan, “Seperti telah Anda ketahui, arti Jilbab adalah pakaian longgar yang menutupi keseluruhan badan. Maka, hijab yang merupakan kewajiban dalam syariat Islam, adalah dengan menutupi seluruh badan.
Khimar bentuk jamaknya khumur dalam bahasa Arab artinya penutup kepala, yakni kerudung panjang.
Dalam kamus Al-mishbah Al-munir disebutkan: “Khimar adalah kain penutup kepala wanita. Ibn Katsir Ketika menafsirkan firman Allah SWT yang berfirman, ” dan hendaklah mereka menutupkan kerudung mereka ke dada mereka” (QS. An-Nur ayat: 31), Ibn Katsir berkata: Khumur adalah bentuk jamak dari khimar, artinya penutup kepala wanita atau yang biasa disebut oleh umumnya masyarakat sebagai kerudung.
Kesimpulan
Hijab adalah sesuatu penghalang yang digunakanoleh wanita untuk mencegah badannya terlihat oleh orang lain. Jilbab adalah pakaian longgar yang menutupi yakni keindahan pada wanita (seperti gayanya dalam berjalan, lekak-lekuk tubuhnya dan lain sebagainya). Sedangkan khimar adalah bagian dari hijab yang menutupi kerudung penutup kepala.
4. karena itu, para ulama kontemporer dari kalangan ulama mazhab Syafi’i menganggap wajah dan kedua telapak tangan wanita sebagai aurat, ketika terbukti mengundang pandangan pria asing yang bukan muhrim. Silahkan merujuk ke kitab I’anat Ath-Thalibin Hasyiyat fathul Mu’in (HAL. 113/1)