Apabila engkau tidak dapat menggunakan air, disebabkan :
a- Tidak dijumpainya air sesudah berusaha mencarinya kesana kemari
b- Ada udzur karena sakit
c- Adanya halangan untuk bisa sampai pada tempat yang terdapat airnya
d- Jumlah air hanya sedikit yang cukup untuk menghilangkan kehausanmu atau kehausan keluargamu
e- Dikuasainya air oleh orang lain, dan dia tidak mau menjualnya kecuali dengan harga yang amat mahal.
f- Adanya luka atau sakit yang tidak boleh tersentuh air.
Jika engkau mengalami salah saru keadaan tersebut, maka hendaklah engkau bersabar, menunggu datangnya waktu sholat. Kemudian berusahalah mencari debu yang suci yang tidak bercampur dengan benda lain. Kemudian pukulkanlah kedua telapak tanganmu keatas debu tersebut dengan merapatkan jari-jari seraya berniat melakukan sesuatu perbuatan yang dengannya diperbolehkan menjalankan sholat fardlu.[1]5 Sesudah itu, usapkan kedua telapak tangan yang terdapat debunya itu ke wajahmu sekali saja. Dalam hal ini janganlah memaksa diri meratakan debu tersebut pada tempat-tempat yang ditumbuhi bulu tipis maupun tebal. Setelah itu lepaslah cincinmu dan pukulkan lagi kedua telapak tangan dengan merenggangkan jari-jari. lalu usaplah kedua tanganmu sehingga sampai pada kedua siku. Apabila pukulan yang kedua ini belum cukup, maka pukulkan lagi tanganmu keatas debu, sehingga dapat digunakan mengusap tangan secara sempurna. Lalu usapkanlah satu telapak tangan yang sebelah pada tapak tangan yang lain, dan silangkan jari-jari tanganmu untuk mengusap celah-celah jari-jari.
Kemudian kerjakanlah sholat fardlu dengan sekali tayammum (sekali tayammum untuk sekali sholat fardlu) dan kerjakanlah beberapa kali sholat sunnah dengan sekali tayammum (sekali uyammum boleh dipakai menjalankan beberapa kali sholat sunnah). Apabila engkau bermaksud mengerjakan sholat fardlu lain, maka harus bertayammum lagi, meskipun tayammum yang pertama itu belum batal.
_________
15- Bunyi lafadz niat tayammum ialah :
نَوَيْتُ التَّيَمُّمَ لاِسْتِبَا حَةِ الصَّلاَةِ لِلّهَ تَعَالى
Saya bertayammum supaya dibolehkan melakukan sholat.