Tidak ada udzur untuk meninggalkan shalat kecuali bagi orang awam yang lalai mengerjakan shalat meski demikian pun ia harus mengqada’nya disertai dengan taubat dan janji tidak akan mengulanginya, tetapi untuk meninggalkannya tanpa suatu alasan tidak diudzurkan sama sekali. Bagaimana bisa diudzurkan sedangkan apabila ia mengakhirkan shalat sampai keluar waktu saja sudah berdosa besar meskipun ia segera mengqada’nya.
Sibuk dengan masalah duniawi atau masalah lainnya hingga meninggalkan shalat bukanlah suatu alasan yang sah, dan yang dianggap udzur hanyalah ketiduran atau lupa saja. Maka sudah menjadi kewajiban pemerintah untuk mendorong kalangan awam menegakkan shalat lima waktu.
Bahkan mereka harus menjatuhkan hukuman bagi orang yang meninggalkan karena malas setelah orang itu diminta taubat tetapi ia tetap saja enggan bertaubat. Pihak pemerintah akan memikul dosa besar apabila mereka mendiamkan hal ini setelah mereka mengetahuinya tetapi tidak mau menggubris masalah selain masalah ini mereka juga tidak ditoleriri untuk mendiamkan urusan agama lainnya. Segala puji hanyalah milik Allah swt Tuhan alam semesta.
Sumber: Nasihat dan wasiat Imam Haddad Jilid 1