Ketahuilah, bahwa sesungguhnya berhaji ke Baitullah Haram merupakan salah satu rukun Islam. Hal itu merupakan ibadah fardhu yang diwajibkan atas setiap muslim yang mampu, meski dikerjakan sekali seumur hidup, demikian juga dengan umrah Hal ini sebagaimana firman Allah swt:
ولله علي الناس حج البيت من ستطاع إليه سبيلا
Artinya: “Mengerjakan haji adalah kewajiban terhadap Allah yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah” (Qs. Ali Imran ayat: 97).
Dalam ayat-Nya yang lain, Allah swt berfirman kepada Nabi Allah Ibrahim as:
وأذن في الناس بالحج يأتوك رجالا و علي كل ضامر يأتين من كل فج عميق. ليشهدوا منافع لهم ويذكروا اسم الله في ايام معلومات علي ما رزقهم من بهيمة الأنعام فكلوا منها وأطعموا البائس الفقير . ثم ليقضوا تفثهم وليوفوا نذورهم وليطوفوا بالبيت العتيق . ذلك ومن يعظم حرمات الله فهو خير له عند ربه
Artinya: “Dan berserulah kepada manusia untuk mengerjakan haji, niscaya mereka akan datang kepadamu dengan berjalan kaki, dan mengendarai unta yang kurus, yang mana mereka datang dan segenap penjuru yang jauh, agar mereka menyaksikan berbagai manfaat bagi mereka dan juga agar mereka menyebut nama Allah pada hari yang telah ditentukan alas rezeki yang Allah telah berikan kepada mereka berupa binatang ternak
Maka makanlah sebagian daripadanya dan (sebagihan lagi) berikanlah untuk dimakan orang-orang yang sengsara lagi fakir. hendaklah mereka menghilangkan kotoran yang ada pada mutan mereka dan hendaklah mereka menyempurnakan nadzar-nadzar mereka.
Dan hendaklah mereka melakukan thawaf sekeliling rumah yang tua itu (Baitullah). Demikianlah (perintah Allah). Dan barangsiapa mengagungkan apa-apa yang terhormat di sisi Allah, maka itu adalah lebih baik baginya di sisi Tuhannya.” (Qs. al-Hajj ayat: 27 – 30).
Dalam hal ini. Rasulullah Shalallahu alaihi wa aalihi wa shahbihi wa salam bersabda:
بني الإسلام علي خمس: شهادة أن لا إله إلا الله وأن محمدا رسول الله وإقام الصلاة وإيتاء الزكاة وحج البيت وصوم رمضان
Artinya: “Islam didirikan atas lima perkara, yaitu: Bersaksi tiada Tuhan selain Allah dan sesungguhnya Nabi Muhammad adalah utusan Allah, mengerjakan shalat, menunaikan zakat, menunaikan haji ke Baitullah dan berpuasa di Bulan Ramadhan.”
Dalam haditsnya yang lain. Nabi Shalallahu alaihi wa aalihi wa shahbihi wa salam bersabda:
من ملك زادا وراحلة ثم لم يحج فلا عليه أن يموت إن شاء يهوديا وإن شاء نصرانيا
Artinya: “Barangsiapa yang memiliki bekal dan kendaraan lalu ia tidak menunaikan haji, maka tidak ada halangan baginya untuk memilih mati sebagai orang Yahudi atau Nasrani’
Hadits ini berisi kecaman keras bagi yang tidak menunaikan ibadah haji, sedangkan ia memiliki kemampuan untuk berangkat. Jadi tidak sepatutnya seorang mukmin mengakhirkan dan menundanya dengan membuat berbagai alasan dari tahun ke tahun padahal ia mampu menjalankannya.
Sumber: Nasihat dan wasiat Imam Haddad Jilid 1