Kebanyakan orang awam menggampangkan urusan agama, baik itu masalah ilmu maupun amal perbuatan. Jadi tidak pantas ulama membantu mereka dalam hal ini dengan berdiam diri tanpa mengajari dan membimbing mereka. Karena dengan demikian, maka bencana akan merata.
Bahkan jarang sekali engkau menguji orang awam, meskipun kebanyakan orang adalah orang awam, melainkan engkau mendapatinya tidak mengerti perkara yang wajib dan haram juga perkara agama yang sudah seharusnya untuk ia ketahui. Andaikan orang ini bukan tidak mengetahui secara keseluruhan, maka pasti ia tidak mengetahui sebagian.
Dan seandainya pun ia mengetahui satu urusan agama, maka pasti engkau akan menjumpai kenyataannya, bahwa ia telah mendengarnya dari omongan orang-orang. Apabila engkau ingin membodohinya dalam masalah ini, maka engkau bisa melakukannya dengan cara yang paling mudah. Karena pengetahuannya tidak berdasarkan dasar yang kuat.
Seorang ‘alim apabila didatangi penuntut ilmu hendaknya ia melihatnya terlebih dahulu. Jikalau memang orang ini memiliki waktu luang dan ia pantas untuk memahami ilmu, maka hendaknya ia menyuruhnya untuk membaca buku-buku. Namun jikalau ia orang awam dan ingin belajar ilmu yang wajib ia ketahui.
Maka cukup baginya untuk memimpinnya sendiri, mengajar dan memadamkannya dengan benar dan ringkas tanpa harus memanjangkan bacaan kitab baginya. Sehingga memberatkannya untuk memahami atau menghabiskan waktunya mendengarkan kitab itu. Ketahuilah, bahwa sebenarnya ia tidak perlu terlalu lama belajar, karena kebutuhannya akan ilmu tidak terlalu banyak.
Para ulama terutama yang mengemban permasalahan hukum hendaknya memberi nasehat kepada kalangan awam dikala mereka berselisih, dan menakuti-nakuti mereka akan ancaman dari Allah SWT dan Kasul-Nya yang berkenaan dengan tuntutan yang tidak benar. Diantaranya seperti saksi palsu, sumpah palsu, cara muamalah yang tidak benar seperti riba’ dan lain sebagainya.
Disamping itu mereka juga harus menerangkan hukum syariat mengenai pengharaman perkara ini dan kerasnya hukumannya. Hal ini disebabkan kebodohan yang semakin meluas dan ketamakan yang merajalela juga tidak adanya kepedulian mcrt’ka terhadap hukum agama.
Berapa banyak kalangan awam kalau mendengar keharaman tuntutan palsu, kesaksian palsu dan sumpah palsu, maka ia akan mengurungkan niatnya untuk melakukan hal ini dikarenakan ia tidak tahu dan sedikit ini. Tegasnya, kewajiban para ulama adalah terjun ke masyarakat guna memberi ilmu, berbicara dengan mereka mengenai ilmu dan menerangkannya kepada mereka.
Sumber : Nasihat dan Wasiat Imam Haddad Jilid 1