2. Kehormatan Nyawa atau Darah
Mengenai prinsip kehormatan nyawa atau darah: Tidak ada maksiat atau dosa yang masih diperdebatkan mengenai bisanya ditobati atau tidak, selain dosa membunuh seorang mukmin dengan sengaja. Sementara itu, tidak ada perbedaan pendapat mengenai bisa diterimanya tobat dari dosa-dosa besar yang lain. Bahkan, dosa paling besar sekalipun, yaitu menyekutukan Allah SWT, pintu tobat masih terbuka untuk orang yang hendak bertauhid kepada Allah SWT
Beda halnya dengan dosa membunuh orang mukmin secara sengaja, masih terjadi beda pendapat: apakah bisa ditobati atau tidak?
Di antara fatwa yang paling bagus mengenai hal ini, ada sebuah riwayat dari Ibnu Abbas Sewaktu beliau berada di majelis taklimnya, ada orang bertanya.
“Apakah pembunuh memiliki kesempatan untuk bertobat?”
Beliau menjawab, “Iya.”
Lalu, ada orang lain datang bertanya, “Apakah pembunuh memiliki kesempatan untuk bertobat?”
Beliau menjawab, “Tidak.”
Para murid beliau bertanya, “Pertanyaannya sama, tapi jawabannya berbeda!?”
Beliau menjelaskan, “Mengenai penanya pertama, saya punya firasat, dia telah melakukan kejahatan membunuh dan dia hendak bertobat. Kalau kesempatan itu tidak dibuka, maka dia akan membuat kerusakan di muka bumi. Sedangkan penanya kedua, saya punya firasat, dia berencana membunuh orang yang memiliki masalah dengan dia, maka aku kunci pintunya agar dia tidak terjerumus ke dalam keburukan. Dalam pikirannya, kalau dia bisa bertobat, maka dia akan membunuh dan setelah itu langsung bertobat…”
Mendengar penjelasan itu, murid-murid beliau segera bergegas meneliti kedua penanya tersebut. Ternyata, mereka memang seperti yang dinyatakan oleh Ibnu Abbas.
Dalam kisah ini, terdapat teladan lain dalam masalah kecenderungan, yaitu amanat dalam memberikan fatwa-fatwa dikeluarkan untuk mendekatkan manusia kepada Sang Khaliq dan memperbaiki hubungan mereka dengan Allah SWT. Fatwa tidak digunakan untuk selain tujuan-tujuan tersebut. Kecenderungan semacam ini tumbuh dari orang yang mempelajari ilmu melalui mata rantai sanad. Dalam hal ini, juga terdapat pelurusan orientasi.
Mengenai haramnya mengucurkan darah, bahkan darah non Muslim yang tidak boleh dibunuh karena tidak ada sebab perang atau sebab lain seperti kisas hal itu telah diterangkan dalam al-Qur’an dan Hadis.
Allah SWT berfirman mengenai beberapa golongan
فإن اعتزلوكم لم يقاتلوكم والقو إليكم السلم فما جعل الله لكم عليهم سبيلا
_Tetapi jika mereka membiarkan kalian, dan tidak memerangi kaian serta mengemukakan perdamaian kepada kalian, maka Allah SWT tidak memberi jalan bagi kalian (untuk menawan dan membunuh) mereka. (QS an Nisa’[4]:90)
Rasulullah Shalallahu alaihi wa aalihi wa shahbihi wa salam bersabda dalam Hadis yang diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari:
من قتل معاهدا او ميا لم يرح رائحة الجنة
Orang yang membunuh orang kafir mu’ahad (terikat perjanjian damai) atau kafir dzimmi. maka dia tidak akan mencium bau surga.
Dengan demikian, kita tahu bahwa darah dihormati sampai ke dalam batas ini. Bahkan, mengenai binatang sekalipun, terdapat ketentuan. Allah SWT memperbolehkan kita menyembelih hewan ternak. Lalu, Allah SWT memperbolehkan membunuh hewan yang berbahaya. Selanjutnya, Allah SWT melarang membunuh hewan yang tidak berbahaya.
Sumber: Ceramah Habib Umar bin Hafidz dalam Kongres Ulama ke-7 di Lirboyo