Termasuk menjaga shalat adalah menekuninya dalam berjama’ah. Karena pahala shalat beramaah melebihi shalat sendirian sebanyak dua puluh derajat. Hal ini sebagaimana yang telah diterangkan dalam beberapa riwayat tentang keutamaan shalat berjama’ah dalam hadits yang shahih.
Barangsiapa yang meremehkan keuntungan ukhrawi yang tidak perlu bersusah payah untuk meraihnya, maka berarti ia telah benar-benar lalai akan urusan agamanya dan sedikit sekali kecintaannya terhadap urusan akhirat. Terlebih ia menyadari untuk mencari keuntungan duniawi yang sedikit lagi hina ia harus bersusa payah untuk mendapatkannya.
Tatkala ia telah memperoleh sedikit keuntungan duniawi, maka ia telah lupa kepayahannya dan ia menganggap keuntungan duniawi yang fana yang ia peroleh tersebut, sebagai anugerah terbesar. Apakah orang yang menyadari sifat ini ada pada dirinya tidak takut kalau ia dihadapan Allah SWT dianggap sebagai orang munafik dan ia termasuk orang yang meragukan janji Allah SWT?
Tidak pernah kami mendengar satu riwayat pun. bahwasannya Rasulullah Shalallahu alaihi wa aalihi wa shahbihi wa salam melakukan shalat sendirian, meskipun sekali saja. Sahabat Ibnu Mas’ud ra berkata: “Sungguh aku telah menyaksikan tak seorangpun yang melewatkan shalat berjama’ah kemunafikannya. Bahkan di masa Rasulullah Shalallahu alaihi wa aalihi wa shahbihi wa salam, demi menghadiri shalat Jama’ah ada yang dipapah oleh dua orang untuk menuju masjid karena ia terlampau tua.”
Ketika Sahabat Ibnu Ummi Maktum, seorang sahabat yang buta, mengeluh kepada Rasulullah Shalallahu alaihi wa aalihi wa shahbihi wa salam bahwa tiada yang menuntunnya untuk menuju ke masjid dan kala itu di Kota Madinah masih banyak sumur-sumur dan juga binatang buas. Sedangkan rumahnya juga jauh dari masjid. Saat itu, Sahabat Ibnu Ummi Maktum ra berharap Nabi Shalallahu alaihi wa aalihi wa shahbihi wa salam mau memakluminya untuk tidak datang shalat berjama’ah. Mula-mula Rasulullah Shalallahu alaihi wa aalihi wa shahbihi wa salam berkenaan menerima udzurnya setelah mendengar keluhannya. Ketika ia hendak pergi, kemudian Nabi Shalallahu alaihi wa aalihi wa shahbihi wa salam memanggilnya kembali seraya berkata: ‘Apakah engkau bisa mendengar seruan hayya alaa shalah, hayya alal falah?’ Ibnu Ummi Maktum ra menjawab: aku bisa mendengar.” Lalu beliau Shalallahu alaihi wa aalihi wa shahbihi wa salam berkata: ‘Kalau begitu hadirilah ‘Shalat berjamaah tidak ada udzur bagimu untuk tidak hadir.”
Hal ini bagaimana sabda Nabi Shalallahu alaihi wa aalihi wa shahbihi wa salam:
من سمع النداء فارغا صحيحا فلم يجب فلا صلاة له
Artinya: “Barangsiapa yang mendengar seruan adzan sedangkan ia tidak berhalangan dan dalam keadaan sehat, tetapi ia tidak mendatangi shalat, maka tidak ada shalat baginya
Sumber : Nasihat dan Wasiat Imam Haddad Jilid 1