Jika sebelumnya engkau telah mengetahui riwayat dari Rasulullah Shalallahu alaihi wa aalihi wa shahbihi wa salam mengenai ancaman keras bagi yang meninggalkan shalat berjama’ah tanpa alasan yang benar, maka ketahuilah dan yakinilah bahwa orang yang meninggalkan Shalat Jum’at ia lebih pantas mendapat hukuman itu. Ketahuilah hukuman karena meninggalkannya lebih besar, sebab shalat jum’at adalah fardhu ‘ain secara ijma.’
Nabi Muhammad Shalallahu alaihi wa aalihi wa shahbihi wa salam bersabda:
من ترك ثلاث جمع من غير عذر طبع الله على قلبه
Artinya: “Barangsiapa yang meninggalkan shalat jum’at sebanyak tiga kali tanpa alasan yang benar, maka Allah akan menandai hatinya.”
Ibnu Abbas ra pernah ditanya tentang seorang lelaki yang senantiasa bangun di malam hari dan berpuasa di siang hari tetapi ia tidak menghadiri Shalat Jum’at. Kemudian beliau menjawab: “Jika demikian, maka orang itu berada di neraka.”
Seorang mukmin tidak diperbolehkan meninggalkan Shalat Jum at tanpa alasan yang benar, apalagi ia mendengar firman Allah SWT:
يأيها الذين ءامنوا إذا نودي للصلوة من يوم الجمعة فاسعوا إلى ذكر الله وذروا البيع ذالكم خير لكم إن كنتم تعلمون (9)
Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat pada Hari Jumat, maka bersegeralah kalian kepada mengingat Allah dan tinggalkan jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagi kalian jika kalian mengetahui.” (Qs. al-Jum’ah ayat: 9).
Bahkan seringkali dijumpai sebagian orang yang mengaku Islam, beriman senantiasa mendengarkan firman Allah dan sabda Rasul-Nya rela meninggalkan shalat Jum’at tanpa ada alasan yang benar atau memakai alasan yang sudah jelas tidak diterima oleh Allah SWT dan Rasulullah Shalallahu alaihi wa aalihi wa shahbihi wa salam untuk menggugurkan kewajiban ibadahnya itu.
Sumber : Nasihat dan Wasiat Imam Haddad Jilid 1