Kaum anti dzikir mengemukakan beberapa dalil untuk memperkuat pendapat mereka yaitu:
Dalil ke satu
Allah berfirman , kata mereka yaitu :
فإذا قضيت الصلوة فانتشروا في الأرض وابتغوا من فضل الله واذكروا الله كثيرا لعلكم تفلحون . ( الجمعة 10
Artinya :
“Dan apabila telah selesai mengerjakan sembahyang maka bertebaranlah kamu di atas bumi dan carilah kurnia Allah, supaya kamu menjadi beruntung” (Al Jumu’ah : 10).
Nah lihatlah, kata mereka, Allah memerintahkan dalam ayat ini, bahwa kalau telah selesai mengerjakan sembahyang maka bertebarlah, bukan duduk-duduk lagi membaca ini dan itu. Orang-orang yang dzikir sesudah sembahyang menentang ayat ini, kata mereka.
Kita Jawab :
Dalil ini tidak tepat untuk dipakai menolak dzikir sesudah sembahyang, karena dalam ayat ini tidak diterangkan bahwa sesudah sembahyang tidak boleh dzikir atau janganlah berdzikir dan mendo’a.
Yang diterangkan hanya “bertebarlah mencari rizki sesudah sembahyang”.
Jadi ayat ini adalah untuk “membolehkan” mencari rezki atau berdagang sesudah sembahyang.
Ayat ini didahului oleh ayat ke 9 yang berbunyi begini :
يآ يها الذين امنوا إذا نودي للصلوة من يوم الجمعة فاسعوا إلى ذكر الله وذروا البيع ذلكم خير لكم ان كنتم تعلمون . ( الجمعة 9
Artinya ;
“Hai sekalian orang Mu’mini Apabila dipanggil untuk mengerjakan sembahyang jum’at pada hari jum’at segeralah kamu berangkat untuk mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Itu lebih baik untukmu kalau kamu mengetahui” (Al jumu’ah : 9).
Ayat ini melarang (mengharamkan) jual beli (berdagang) kalau sudah kedengaran adzan Jum’at, tak boleh lagi, toko harus ditutup.
Kemudian apabila telah selesai sembahyang – menurut ayat yang kesepuluh – boleh lagi berjual beli atau bertebaran di bumi mencari rezki.
Menurut ilmu usul fikih, bahwa perintah sesudah larangan maksudnya adalah untuk membuka larangan itu, untuk menghapuskan hukum larangan jual beli itu.
Orang yang mengambil dalil untuk melarang dzikir dengan ayat ini sudah pasti orang yang belum pandai mengaji usul fikih, dus belum berhak untuk menggali hukum dari al Quran langsung.
Mereka termasuk Mujtahid gadungan!
Andai kata kita turuti jalan pikiran tafsir mereka, yaitu “sesudah sembahyang mesti bertebar ke sana sini di atas bumi” juga tak dapat dilaksanakan dalam praktek atau tak ada seorangpun ummat Islam yang melaksanakannya.
Adakah orang melaksanakan meloncat, berlari ke sana sini di atas bumi sesudah sembahyang? Adakah orang bertebar, yang seorang ke Barat, yang seorang ke Timur, yang seorang ke Utara sesudah sembahyang?
Tidak ada, bukan?
Maka karena itu, yang benar tafsir ayat ke 10 ialah:
“Apabila telah selesai mengerjakan sembahyang jum’at boleh lagi berjual beli dan berdagang di mana saja, tetapi jangan lupa kepada Allah dalam berdagang itu”.
Dalil kedua
Kaum anti dzikir mengemukakan dalil akal, katanya:
“Dzikir-dzikir saja meruntuh perekonomian, memundurkan ummat, karena pekerjaan hanya dzikir, dzikir, dzikir saja”. Inilah dalil mereka!
Pada hakikatnya ini bukan dalil, hanya pendapat perseorangan tidak layak dijadikan dalil untuk mengadakan hukum dalam syari’at, karena yang berhak jadi dalil adalah Quran, Sunnah, Ijma dan Qiyas. Dan pula “dalil” ini tak kena mengena dengan masalah yang kita bicarakan.
Memang, kalau dzikir saja pekerjaan kita, yakni duduk saja dalam mesjid, tentu memundurkan perekonomian. Hal ini sepakat karena “saja” itu sangat berbahaya.
Tetapi kalau kita membaca “La Ilaha illAllah agak setengah jam sesudah sembahyang dan sesudah itu kita keluar pergi berdagang, bertani, bertukang, apakah hal itu memundurkan ummat juga??
Tidak!
KESIMPULAN
Dzikir dan do’a suatu ‘ibadat yang penting dalam Islam. Barangsiapa yang meremehkan dan menghinanya maka ia termasuk golongan orang-orang yang tidak beriman kepada Allah dan Rasul.
Penutup saya do’akan kepada Allah mudah-mudahan saya dan sekalian pembaca buku ini termasuk golongan orang mu’min yang beramal saleh, amin, amin Ya Rabbal’alaamin.
Demikianlah dan untuk menutup Risalah Dzikir dan Do’a ini marilah kita berdo’a bersama-sama dengan do’a yang diajarkan Allah pada akhir surat Al Baqarah:
… ربنا لا تؤاخذنا إن نسينا او أخطأنا ربنا ولا تحمل علينا اصرا كما حملته على الذين من قبلنا ربنا ولا تحملنا ما لا طاقة لنا به واعف عنا واغفر لنا وارحمنا انت مولنا فا نصرنا على القوم الكفرين . ( البقرة 286 )