Hadits 071
Hannad bin as-Sari menuturkan kepada kami, dari Waki’, dari Dalham bin Shalih, dari Hujair bin Abdullah, dari Ibnu Buraidah, dari ayahnya, ia berkata,
“Sesungguhnya raja an-Najasyi pernah memberikan hadiah berupa dua khuf berwarna hitam pekat kepada Nabi Shalallahu alaihi wa aalihi wa shahbihi wa salam. Kemudian beliau (Nabi Shalallahu alaihi wa aalihi wa shahbihi wa salam) mengenakan keduanya lalu berwudhu, dan mengusap keduanya.” (HR. at-Tirmidzi, Ibnu Majah dan Ahmad)
Hadits 072
Qutaibah bin Sa’id mengatakan kepada kami dari Yahya bin Zakariya bin Abu Za’idah, dari al-Hasan bin Ayyasy, dari Abu Ishaq, dari asy-Sya’bi bahwa al-Mughirah bin Syu’bah pernah bertutur,
“Dihyah (sahabat) pernah memberi hadiah berupa dua kiiuf kepada Nabi Shalallahu alaihi wa aalihi wa shahbihi wa salam lalu beliau memakainya.”
Israil berkata dari Jabir, dari Amir, “Dan juga (memberi hadiah) jubah. Lantas beliau (Nabi Shalallahu alaihi wa aalihi wa shahbihi wa salam) mengenakan jubah itu, dan memakai kedua khuf itu hingga rusak. Nabi Shalallahu alaihi wa aalihi wa shahbihi wa salam tidak tahu, apakah kedua khuf itu terbuat dari kulit hewan yang disembelih secara syar’i atau tidak.” (HR. at-Tirmidzi)
—————————
Khuf adalah sejenis kaos kaki terbuat dari kulit binatang, Khuf dibuat tipis dan tingginya menutupi mata kaki, Khuf biasanya digunakan pada musim dingin dan dalam perjalanan jauh untuk mencegah agar kulit kaki tidak pecah-pecah.
Sumber : As-Syamaa’il al-Muhammadiyah – Imam At-Thirmidzi