Soal: Apa hukum mempersembahkan nadzar kepada para wali?
Jawab : Para ulama menjelaskan, bahwa nadzar yang dilaksanakan di hadapan hadirat para wali dan ulama itu boleh dan sah, jika yang melaksanakan nadzar im bermaksud atau berniat untuk (diberikan) kepada penghuni di dekat makam wali/ulama, baik dari kalangan kerabat maupun orang-orang fakir miskin. Tetapi jika yang melakukan nadzar itu bermaksud mengagungkan kuburan dan untuk taqarub kepada si wali/ulama dalam kuburan, atau niat nadzar untuk mayat itu sendiri, maka jelas tidak sah dan hukumnya haram. Namun selama ini, orang-orang yang mempersembahkan nadzar di pelataran dekat kuburan wali/ulama sama sekali tidak berniat karena si wali/ ulama, dan tidak pula untuk mengagungkannya ataupun mendekatkan diri kepadanya.
Soal: Apa yang dimaksudkan oleh kaum muslimin dengan menyembelih binatang untuk orang-orang mati?
Jawab : Perlu diketahui, bahwa orang-orang Islam menyembelih binatang dan membuat makanan, tidak mempunyai maksud selain sedekah yang pahalanya diperuntukkan kepada para arwah orang-orang yang telah meninggal dunia. Jadi, setiap orang Islam yang menyembelih binatang atau membuat hidangan makanan untuk nabi atau wali hanya berniat membuat sedekah yang pahalanya dihadiahkan pada beliau. Hal demikian itu merupakan salah satu bentuk hadiah dari orang hidup kepada orang yang telah meninggal yang diperintahkan agama. Golongan Ahlus Sunnah dan ulama umat Islam telah sepakat (ijma’), bahwa sedekah orangorang yang masih hidup itu bermanfaat bagi orang-orang yang telah meninggal dunia, dan pahalanya dapat sampai kepada mereka.
Sumber : Tanya Jawab Akidah Ahlussunnah wal Jamaah Karya Al-Habib Zein bin Ibrahim bin Smith Al-Alawi Al-Husaini