Soal : Apa hukum nikah mut’ah dalam Islam? Dan apa pendapat para ulama tentang nikah mut’ah ini?
Jawab : Semua ulama dan fuqaha sepakat mengharamkan nikah mut’ah, berdasarkan hadits-hadits shahih yang secara tegas mengharamkan nikah mut’ah. Nabi Shalallahu Alaihi WaAlihi Wa Shahbihi Wasalam telah menjelaskan, bahwa keharaman nikah mut’ah itu untuk selama-lamanya sampai hari kiamat. Sebagaimana dalam hadits riwayat Saburah bin Ma’bad al-Juhani:
إنه غزا مع رسول الله صلى الله عليه وسلم يوم فتح مكة فقال يآايها الناس إنى كنت أذنت لكم فى الإستمتاع من النسآء وإن الله قد حرم ذالك إلى يوم القيامة
“Sesungguhnya ia (Saburah) perang bersama Rasulullah Shalallahu Alaihi WaAlihi Wa Shahbihi Wasalam pada waktu pembebasan kota Makkah, dan beliau bersabda: “Hai orang-orang, sesungguhnya aku pernah mengizinkan kepada kalian menikahi wanita dengan nikah mut’ah. Tapi sesungguhnya Allah telah mengharamkannya sampai hari kiamat.” (HR. Imam Muslim)
Ulama Ahlussunnah wal Jamaah menjelaskan: Nikah mut’ah pada permulaan Islam memang dibolehkan, kemudian dinasakh. Oleh sebab itu, nikah mut’ah dilarang dan hukumnya haram sampai kini dan seterusnya. Pe-nasakh-an nikah mut’ah ini terjadi dua kali. Pertama, pada waktu perang Khaibar, seperti tersebut dalam hadits yang shahih. Kedua, pada waktu pembebasan kota Makkah. Pada masa permulaan, terdapat perselisihan tentang nikah mut’ah dan terus bertambah meningkat, kemudian mereka bersepakat atas keharamannya. Tentang pendapat golongan Syi’ah yang memperbolehkan nikah mut’ah itu tidak dapat diterima, karena berlawanan dengan nash-nash al-Qur’an, al-Hadits dan ijma’ ulama Islam dan imam ahli ijtihad.
Sumber : Tanya Jawab Akidah Ahlussunnah wal Jamaah Karya Al-Habib Zein bin Ibrahim bin Smith Al-Alawi Al-Husaini