Soal : Bolehkah melaknat Mu’awiyah dan orang-orang yang memberontak Imam Ali ra.?
Jawab : Perlu diketahui oleh umat ini, bahwa memberontak kepada pemimpin tidaklah kafir. Orang-orang Islam yang pernah memberontak Imam Ali itu dihukumi pembangkang (orang yang berbuat maksiat), dan orang yang berbuat maksiat itu tidak boleh dilaknat.
Tak seorangpun ulama salaf membolehkan melaknat Mu’awiyah dan orang-orang seperti dia, karena mereka itu adalah orang-orang yang melakukan ijtihad, dan orang yang berijtihad itu tidak berdosa sekalipun salah ijtihadnya. Mereka hanya berbeda pendapat tentang putera Mu’awiyah yang bernama Yazid. Sebagian ulama ada yang membolehkan melaknat Yazid, karena ia memerintahkan pembunuhan terhadap al-Husain. Tapi ada ulama lain yang tidak membolehkannya, termasuk Imam al-Ghazali. Ia berpendapat: Tidak ada kepastian, bahwa Yazid mengeluarkan perintah pembunuhan terhadap al-Husain.
Beberapa ulama menerangkan, bahwa melaknat seseorang tertentu itu tidak dibolehkan dalam agama, kecuali orang yang telah jelas-jelas mati dalam keadaan kafir, seperti Fir’aun atau orang yang jelas-jelas tidak bakal mendapat rahmat Allah seperti Iblis. Sekalipun demikian, tidak ada keutamaan mengutuk orang-orang yang sifatnya seperti itu. Rasulullah Shalallahu Alaihi WaAlihi Wa Shahbihi Wasalam telah melarang orang Islam (Ahli Qiblat) sebagaimana dalam hadits:
لعن المؤمن كقتله
“Melaknat orang mukmin itu seperti membunuhnya.” (HR. al-Bukhari dan Muslim)
لا تلاعنوا بلعنة الله ولا بغضبه
“Janganlah kamu saling melaknat dengan laknat Allah dan dengan kemurkaan Allah.” (HR. Abu Dawud dan at-Turmudzi)
Sumber : Tanya Jawab Akidah Ahlussunnah wal Jamaah Karya Al-Habib Zein bin Ibrahim bin Smith Al-Alawi Al-Husaini