Imam as-Suyuthi dalam kitab al-Khashaish menjelaskan: “Di antara khushusiyyah Nabi Muhammad Shalallahu Alaihi WaAlihi Wa Shahbihi Wasalam adalah bahwa putera-puteri Fatimah itu nasabnya sambung kepada beliau, dan tak seorangpun yang dianggap kafa’aah dengan mereka dalam ikatan perkawinan. Dalilnya adalah hadits:
عن جابر قال قال رسول الله صلى الله عليه وسلم لكل بنى اب عصبة إلا ابني فاطمة فأنا وليهما و عصبتهما
Dari ]abir ra. ia berkata, Rasulullah Shalallahu Alaihi WaAlihi Wa Shahbihi Wasalam bersabda: “Setiap anak ayah memiliki ashabah, kecuali dua anak laki-laki Fatimah, karena akulah wali mereka dan ashabah mereka.” (HR. al-Hakim)
عن فاطمة قالت قال رسول الله صلى الله عليه و سلم كل بنى انثى ينتمون الى عصبتهم إلا ولد فاطمة فإنى انا وليهم وانا عصبتهم وابوهم
Dari Fatimah ia berkata, Rasulullah Shalallahu Alaihi WaAlihi Wa Shahbihi Wasalam bersabda: “Setiap anak laki-laki anak perempuan itu bemasab kepada para waris ashabah (pihak ayah)nya, kecuali anak laki-laki Fatimah, maka akulah wali mereka, pewaris ashabah mereka dan bapak mereka.”
(HR. Imam at-Thabrani)
إن النبي صلى الله عليه وسلم قال إن الله جعل ذرية كل نبي فى صلبه وجعل ذريتى فى صلب علي بن ابى طالب
“Sesungguhnya Nabi Shalallahu Alaihi WaAlihi Wa Shahbihi Wasalam bersabda: “Sesungguhnya Allah telah menjadikan keturunan tiap-tiap nabi pada anak lelakinya, dan Dia menjadikan keturunanku pada Ali bin Abi Thalib.” (HR. Imam at-Thabrani)
Perlu diketahui, bahwa al-Qur’an dan hadits tidak menjelaskan ketiadaan pertimbangan kafa’ah dalam nasab maupun dalam agama (akhlak). Keduanya hanya menjelaskan kelebihan orang-orang yang bertakwa atas lainnya, dan menjelaskan kelebihan sebagian orang atas sebagian lainnya dari sisi selain agama, dan menjelaskan juga tentang kelebihan ahlul bait atas lainnya. Di dalam as-Sunnah terdapat penjelasan tentang kelebihan orang Arab atas orang selain Arab, kelebihan suku Quraisy atas orang Arab, kelebihan Bani Hasyim atas suku Quraisy, dan kelebihan Nabi Muhammad Shalallahu Alaihi WaAlihi Wa Shahbihi Wasalam dan keturunannya atas Bani Hasyim. Dari inilah, sebagian besar (jumhur) ulama berpendapat, perlunya mempertimbangan kafa’ah dalam hal nasab. Dan sesungguhnya ahlul bait tidak dapat dipadani oleh selain ahlul bait.
Sumber : Tanya Jawab Akidah Ahlussunnah wal Jamaah Karya Al-Habib Zein bin Ibrahim bin Smith Al-Alawi Al-Husaini