Soal : Apa arti kafa’ah?
Jawab : Kafa’ah menurut bahasa berarti sama, sepadan. Menurut istilah agama, berarti suatu perkara yang ketiadaannya menyebabkan cacat. Batasan kafa’ah ialah kesepadanan suami dengan istri dalam kesempurnaan atau kekurangan.
Soal : Apa illat kewajiban mempertimbangkan kafa’ah dalam perkawinan?
Jawab : Para ulama menjelaskan: illat (sebab) kewajiban memperhatikan kafa’ah dalam perkawinan adalah menghindari cacat yang mencemari agama (akhlak), mental, harga diri, harta dan akal yang semuanya wajib dipelihara; dan karena perkawinan adalah ikatan seumur hidup yang mengandung tujuan dan maksud-maksud tertentu, seperti pergaulan, kasih sayang dan pembentukan keluarga, yang semua itu ridak akan dapat terbentuk kecuali dilakukan oleh pasangan yang sepadan.
Soal : Apa dahi tentang keuapban mempertimbangkan kafa’ah dalam hal nasab?
Jawab : Dalilnya adalah banyak, anrara lain hadits Nabi Shalallahu Alaihi WaAlihi Wa Shahbihi Wasalam:
تخيروا لنطفكم فإن العرق نزاع, فانكحوا الاكفاء وانكحو إليهم
“Pilihlah (istri) untuk nuthfah kalian semua, karena sesungguhnya ras (keturunan) itu menurun. Maka nikahilah orang-orang yang sepadan (kafa’ah), dan nikahkanlah (wanita) dengan mereka.”
(HR. Ibnu Majah, Hakim dan al-Baihaqi)
ثلاث لا تؤخرها, الصلاة إذا أتت والجنازت إذا حضرت والايم إذا وجدت لها كفؤا
“Ada tiga perkara yang tidak boleh kalian tunda-tunda, yaitu shalat jika telah tiba waktunya, jenazah jika telah datang dan (menikahkan) wanita jika ada pria yang sepadan dengannya.” (HR. Imam at-Turmudzi)
إن الله اصطفى كنانة من ولد إسماعيل واصطفى قريشا من كنانة واصطفى من قريش بنى هاشم واصطفانى من بنى هاشم
“Sesungguhnya Allah memilih Kinanah dari keturunan Nabi Isma’il, Dia memilih Quraisy dari Kinanah, Dia memilih Bani Hasyim dari Quraisy, dan Dia memilih saya dari Bani Hasyim.” (HR. Imam Muslim dan at-Turmudzi)
Para ulama menjelaskan: “Hadits-hadits yang tersebut di atas menjadi dalil, bahwa orang Arab selain suku Quraisy tidaklah kafa’ah (sepadan) dengan orang-orang Quraisy) dalam ikatan perkawinan, dan orang Arab selain Bani Hasyim bukanlah kafa’ah dengan orang-orang Bani Hasyim. Mengingat ada banyak ayat al-Qur’an dan hadits-hadits Nabi menunjukkan, bahwa putera-putera al-Hasan dan al-Husain nasabnya sambung kepada Nabi Shalallahu Alaihi WaAlihi Wa Shahbihi Wasalam dengan silsilah yang benar dan dise-pakati oleh para ulama dan umat Islam, maka anak keturunan mereka adalah orang-orang paling baik nasab dan keturunannya, dan tak seorangpun dapat dianggap kafa’ah dengan mereka.
Sumber : Tanya Jawab Akidah Ahlussunnah wal Jamaah Karya Al-Habib Zein bin Ibrahim bin Smith Al-Alawi Al-Husaini