Dalam sebuah riwayat disebutkan: “Manusia yang besar dosanya adalah yang hadir wukuf di Padang Arafah lalu ia mengira dosanya tidak akan diampuni”
Dalam riwayat lain disebutkan, bahwa tidak pernah terlihat iblis terlaknat lebih kecil, lebih hina dan lebih susah daripada Hari Arafah. Karena ia melihat banyaknya rahmat yang turun dan banyaknya ampunan yang Allah swt berikan kepada para hamba-Nya yang wukuf di Padang Arafah.
Diantara adab yang paling penting bagi yang berhaji ia menjadikan tujuan utamanya semata-mata untuk berhaji ke Baitullah dan mengagungkan kehormatan-Nya, kalau tidak demikian jangan sampai ia menyertakan tujuan duniawi yang menyibukkannya dari menunaikan manasik dan mengurangi ormatannya kepada syi’ar Allah swt sebagaimana mestinya.
Hal ini banyak dialami oleh orang-orang yang lalai dari Allah dan mereka-mereka yang terpesona oleh cinta duniawi seru yang sibuk dengan urusan perdagangan daripada mengagungkan kehormatan syi’ar-Nya dan menunaikan manasik hajinya. Bahkan hal ini mengakibatkan niat sebagian orang dalam berhaji semata-mata untuk berdagang saja, sedangkan haji dianggap niatan sisipan saja. Ketahuilah bahwa hal ini merupakan dosa besar dan tercela
Adapun berdagang saat menunaikan ibadah haji tidak menjadi masalah, selama hal itu tidak menyibukkan diri dari menunaikan haji dengan cara yang sebenarnya, Allah swt telah memberi izin dan menerangkan hal ini dalam firman-Nya:
لَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَنْ تَبْتَغُوا فَضْلًا مِنْ رَبِّكُمْ ۚ فَإِذَا أَفَضْتُمْ مِنْ عَرَفَاتٍ فَاذْكُرُوا اللَّهَ عِنْدَ الْمَشْعَرِ الْحَرَامِ ۖ وَاذْكُرُوهُ كَمَا هَدَاكُمْ وَإِنْ كُنْتُمْ مِنْ قَبْلِهِ لَمِنَ الضَّالِّينَ
Artinya : “Tidak ada dosa bagimu untuk mencari karunia (rezeki hasil perniagaan) dari Tuhanmu. Maka apabila kamu telah bertolak dari ‘Arafat, berdzikirlah kepada Allah di Masy’arilharam. Dan berdzikirlah (dengan menyebut) Allah sebagaimana yang ditunjukkan-Nya kepadamu; dan sesungguhnya kamu sebelum itu benar-benar termasuk orang-orang yang sesat.” (Qs. al-Baqarah ayat: 198).
Tetapi apabila tujuan utamanya adalah semata-mata untuk haji karena Allah swt dan Rasul-Nya, maka tidak masalah apabila ia sambil membawa barang dagangan. Namun dengan syarat bahwa hal itu sama sekali tidak menyibukkan diri dari ibadah haji atau merisaukan hatinya.
Kepikiran dan merasa khawatir akan barang dagangannya. Baik itu takut hilang ataupun takut tidak laku. Karena jika ia memiliki perasaan yang demikian, dapat diketahui, bahwa tujuan dunianya yang lebih ia utamakan.
Yang dilarang adalah, ketika barang dagangan itu merisaukan hati dan membuat diri sibuk dari menunaikan manasik serta rangkaian ibadah haji lainnya, maka hal inilah yang tercela dan dilarang. Jadi, wahai orang yang berhaji yang menginginkan hajimu mabrur dan upayamu terkabul, maka hindarilah hal ini.
Sumber: Nasihat dan wasiat Imam Haddad Jilid 1