Rasulullah Shalallahu alaihi wa aalihi wa shahbihi wa salam bersabda:
من كان يؤمن بالله واليوم الآخر فليؤدّ زكاة ماله
Artinya: “Barangsiapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir hendaknya ia menunaikan zakat hartanya”
Dan hadits ini. Baginda Muhammad Shalallahu alaihi wa aalihi wa shahbihi wa salam menjelaskan, bahwasannya barangsiapa yang tidak mengeluarkan zakat berarti ia bukan orang mukmin.
Ketahuilah barangsiapa yang shalat, berpuasa dan berhaji, namun ia tidak mengeluarkan zakat hartanya, maka Allah swt tidak akan menerima shalat, puasa dan hajinya hingga ia mengeluarkan zakat. Hal ini disebabkan ibadah ini memiliki keterkaitan satu sama lainnya. Sehingga Allah swt tidak akan mengabulkan orang yang mengerjakan sebagian saja sampai ia melakukan semuanya. Hal ini sebagaimana yang disebutkan dalam sabda Nabi Muhammad Shalallahu alaihi wa aalihi wa shahbihi wa salam.
Ketahuilah zakat tidak diwajibkan kecuali pada harta tertentu saja. Harta tersebut adalah: emas, perak, harta perniagaan, biji-bijian, buah-buahan dan hewan ternak. Tidak diwajibkan mengeluarkan zakatnya, kecuali apabila telah mencapai nisbahnya. Jikalau pada emas, perak, barang perniagaan, dan hewan ternak apabila semuanya telah mencapai setahun”. Sedangkan bagi tanaman dan buah-buahan apabila telah tiba masa panennya.
Yang wajib dikeluarkan juga jumlah tertentu saja. yaitu dua setengah persen untuk zakat emas perak dan harta perniagaan. Sedangkan sepuluh persen dikeluarkan dari tanaman dan buah-buahan yang diairi tanpa biaya dan apabila diairi memakai biaya, maka yang dikeluarkan adalah lima persennya.
Adapun untuk binatang ternak yang meliputi unta, sapi dan kambing. membutuhkan penjelasan yang panjang seperti yang disebutkan dalam kitab-kitab fikih. Maka si pemilik harta harus memprlajari masalah zakat yang wajib ia ketahui seperti masalah nishab, jumlah yang harus ia keluarkan, orang-orang yang berhak untuk menerima zakat dan hal-hal yang semisalnya.
Sumber: Nasihat dan wasiat Imam Haddad Jilid 1