Orang yang mengeluarkan zakat dalam mengeluarkan zakatnya mendapatkan pahala yang sangat besar serta mendapatkan keberuntungan yang besar di dunia dan akhirat. Karena yang terkandung dalam harta benda adalah bencana dan fitnah yang hanya bisa dihindari oleh orang yang selalu mengeluarkan zakatnya. Dalam hal ini, Baginda Nabi Muhammad Shalallahu alaihi wa aalihi wa shahbihi wa salam bersabda:
إذا أدّيت زكاة مالك طيبة بها نفسك فقد أذهبت عنك شرّه
Artinya: “Apabila engkau telah mengeluarkan zakat hartamu lapang dada, maka berarti engkau telah menghilangkan keburukannya darimu.”
Selain itu, harta yang telah dizakati tidak akan rusak dan binasa, karena Nabi Muhammad Shalallahu alaihi wa aalihi wa shahbihi wa salam bersabda:
ماهلك مال في بحر ولا برّ إلاّ بحبس الزّكاة
Artinya: “Tiada suatu harta yang binasa di lautan maupun daratan, melainkan disebabkan karena menahan zakat”.
Dalam haditsnya yang lain. Nabi Shalallahu alaihi wa aalihi wa shahbihi wa salam bersabda:
حصّنوا أموالكم بالزّكاة وداووا مرضاكم بالصّدقة
Artinya: “Bentengilah harta benda kalian dengan mengeluarkan zakat dan obatilah orang-orang yang sakit diantara kalian dengan bersedekah”.
Jadi. harta yang telah dikeluarkan zakatnya selalu berada dalam perlindungan Allah swt. Karena hal itu adalah harta yang baik dan penuh berkah. Sedangkan harta yang belum dikelurkan zakatnya, maka ia akan binasa karena harta itu merupakan harta yang buruk dan tidak berkah. Hal ini sebagaimana sabda Nabi Muhammad Shalallahu alaihi wa aalihi wa shahbihi wa salam:
ماخلطت الزّكاة مالّا إلاّ محقته
Artinya: “Tidaklah bagian zakat bercampur dengan suatu melainkan ia akan memusnahkannya”.
lalu apa gunanya harta yang telah tercabut keberkahannya dan yang tersisa hanyalah keburukan dan fitnah. Hilangnya keberkahan secara dzahir, berupa binasanya harta benda. Bahkan seorang yang asalnya kaya raya, akan kembali menjadi miskin yang suka gelisah, keluh kesah dan tidak rela terhadap ketentuan Allah. Hal ini menimpa kebanyakan orang-orang yang meremehkan perkara zakat
Ada juga hilangnya keberkahan secara batin, yaitu berupa banyaknya harta benda akan tetapi pemiliknya tidak dapat mengambil manfaatnya, baik untuk kepentingan agama dengan berinfak dan berderma, apalagi untuk kepentingan diri sendiri serta kehormatannya, diantaranya seperti membelanjakannya untuk menutupi kebutuan hidup sehari-hari.
Disamping itu ia mengalami kerugian yang sangat besar dengan tidak mengeluarkan hak harta itu dan menyalurkannya di jalan yang tidak benar seperti digunakan untuk bermaksiat ataupun untuk memuaskan hawa nafsunya yang tidak membawa manfaat maupun hasil.
Sumber: Nasihat dan wasiat Imam Haddad Jilid 1