Sebelumnya telah kami bahas mengenai udzur yang membolehkan seseorang meninggalkan shalat berjama’ah. Apabila berhalangan atau ia mengalami kesulitan yang tidak tertahankan untuk menghadirinya dan mungkin saja ia tidak dapat menghadirinya sama sekali, apalagi kalau dalam shalat Jum’at hal ini lebih utama lagi.
Jadi, tak seorangpun yang sengaja meninggalkan shalat Jum’at tanpa alasan yang benar melainkan ia seorang munafik yang menyelewengkan kebenaran, telah keluar dari hatinya cahaya untuk mengagungkan Allah SWT Yang Maha Agung dan hak-hak ketuhanan-Nya.
Yang mana seorang hamba tidak dapat memperoleh kemuliaan dan kebahagiaan dan keberuntungan dunia akhirat kecuali dalam menegakkannya dengan teguh, bahkan ia tidak dapat selamat dari siksa Allah SWT dan kcmurkaan-Nya melainkan dengan menegakkan dan memelihara ibadah ini
Lihatlah bagaimana hamba yang buruk ini tidak ingin membahagiakan diri sendiri bahkan rela merugikan dan mencelakainya hingga ia berani meninggalkan hak-hak Allah SWT dan kewajiban yang Allah SWT tetapkan baginya. Marilah kita memohon kepada Allah SWT keselamatan dan berlindung kepada-Nya dari kesengsaraan dan ketentuan yang buruk.
Kemudian perlu pula diketahui, bahwa orang yang memiliki udzur yang sah tetapi ia masih mau menghadirinya hal ini lebih baik baginya. sekaligus menunjukkan bahwa ia benar-benar mengagungkan hak-hak Allah SWT dan benar-benar menginginkan karunia di sisi Allah SWT juga benar-benar takut terhadap murka dan bukuman-Nya.
Ketahuilah bahwa hari Jum’at adalah pemimpin hari-hari yang lain, kedudukannya sangat mulia di sisi Allah SWT. Di hari indah Allah SWT menciptakan Adam as, terjadinya hari kiamat, waktu diizinkannya penduduk surga untuk mengunjungi Allah SWT.
Para malaikat menamakan Hari Jum’at sebagai pertambahan dikarenakan banyaknya pintu rahmat, curahan karunia dan hamparan kebaikan yang Allah SWT buka dan Allah SWT limpahkan di hari ini
Di hari ini sebagaimana yang dijelaskan oleh Hujjatul al-Ghazali ra ada satu saat yang sangat mulia yang mana do’a apapun akan dikabulkan, saat itu disembunyikan di keseluruhan hari itu.
Di hari ini hendaknya engkau senantiasa beramal shaleh dan banyak beribadah jangan sampai engkau memiliki kesibukan yang lain kecuali pekerjaan yang memang harus dilakukan karena han ini memang khusus untuk akhirat, sudah cukup hari-hari lain digunakan untuk urusan duniawi yang sia-sia dan tidak menguntungkan.
Maka sebaiknya seorang mukmin menjadikan seluruh vang dan malamnya untuk kesibukan akhiratnya. Akan tetapi, apabila tidak memungkinkan dan ia terhalangi oleh kesibukan duniawinya setidaknya hari ini ia khususkan untuk urusan akhiratnya.
Perkara yang disunnahkan di Hari Jum’at ialah membaca Surat Al kahfi, memperbanyak shalawat kepada Nabi Muhammad Shalallahu alaihi wa aalihi wa shahbihi wa salam di Malam Jum’at dan siang harinya, kerjakanlah hal ini dan berusahalah untuk berangkat lebih awal menuju Shalat Jum’at setidaknya engkau berangkat sebelum dhuhur atau bersamaan waktu Shalat Dzuhur.
Tidak disunnahkan mengakhirkan pelaksanaan Shalat Jum’at hingga berlalunya setengah waktu atau yang semisalnya tetapi disunnahkan pelaksanaanya di permulaan waktu shalat dhuhur seperti yang dilakukan oleh Nabi Muhammad Shalallahu alaihi wa aalihi wa shahbihi wa salam. Dengarkanlah isi khutbah dengan baik, renungkanlah apa yang engkau dengarkan dan anggaplah dirimu sebagai target nasehat itu.
Termasuk perkara bid’ah yang munkar ialah sebagian pedagang yang terkena kewajiban jum’at di pasar terlambat datang Shalat Jumat Sudah menjadi kewajiban pemerintah untuk mendorong mereka menghadiri Shalat Jum’at lebih awal dan menghukum mereka yang sengaja meninggalkannya setelah adanya peringatan.
Bahkan pemerintah tidak terlepas dari tanggung jawab ini karena tidaklah Allah SWT menjadikan mereka sebagai pemimpin yang mengurusi urusan para hamba-Nya tak lain untuk menegakkan syi’ar agama pada mereka dan menekankan kepada mereka untuk Penegakkan kewajiban dan menjauhi larangan begitu juga hal-hal yang berkaitan dengan kemaslahatan urusan duniawi.
Sumber : Nasihat dan Wasiat Imam Haddad Jilid 1