Termasuk shalat yang disunnahkan adalah shalat tasbih sebanyak empat rakaat. Mengenai keutamaannya, telah diriwayatkan dalam berbagai riwayat. Diantaranya, barangsiapa melakukannya, niscaya Alllah swt akan mengampuni dosa-dosanya yang lalu maupun yang akan datang.
Nabi Muhammad Shalalllahu alaihi wa aalihi wa shahbihi wa salam berpesan kepada pamannya, al-Abbas ra ketika beliau mengajarkan shalat ini kepadanya:
صلّها في كلّ يوم أو في كلّ جمعة أو في كل شهر أو في كلّ سنة أو في العمر مرّة
Artinya: “Lakukanlah setiap hari atau pada setiap jum’at sekali atau setiap bulan sekali atau setiap tahun sekali atau seumur hidup sekali.”
Sebagian ulama mengatakan: “Shalat ini mujarab untuk mengabulkan segala hajat-hajat yang penting.”
Salah seorang ulama juga berkata: “Apabila dilakukan malam hari, maka shalat ini dilakukan dengan dua takbtratul ikhram, dua tahiyyat dan dua salam dalam dua rakaat Apabila dilakukan siang hari maka dilakukan empat rakaat sekaligus dengan satu takbtratul ihram dan satu tahiyyat”
Caranya ada dua:
Pertama, bertakbir kemudian membaca do’a iftitah, selanjutnya membaca:
سبحان الله والحمد لله ولا اله الا الله والله أكبر
(sebanyak lima belas kali)
Lalu membaca Surat al-Fatihah dan surat kemudian mengulangi bacaannya sebanyak sepuluh kali, setelah itu ruku’ dan membacanya sebanyak sepuluh kali. Lalu i’tidal dan membacanya sebanyak sepuluh kali, lalu sujud dan membacanya sebanyak sepuluh kali, setelahnya duduk diantara dua sujud membacanya sebanyak sepuluh kali.
Kemudian bersujud dan membaca sebanyak sepuluh kali, setelah itu bangkit ke rakaat kedua dan membacanya sebelum membaca Surat al-Fatihah sebanyak lima belas kali. Lakukanlah seperti ini sampai terakhir.
Kedua, sebagaimana halnya yang pertama, hanya saja tidak membaca tasbih antara takbir dan bacaan Surat al-Fatihah tetapi membaca tasbihnya setelah Surat al-Fatihah sebanyak lima belas kli. kemudian ruku’ dan membacanya sebanyak sepuluh kail ,
Kemudian melanjutkannya sesuai urutan rukun dengan membacanya sebanyak sepuluh kali hingga yang tersisa adalah sepuluh.
Maka, dibaca setelah bangkit dari sujud kedua, baik sebelum berdiri atau selelahnya dan sebelum membaca Surat al-Fatihah cermatilah hal ini, pada tiap rakaat terdiri dari tujuh lima bacaan tasbih jadi jumlah keseluruhan dalam empat rakaat adalah tiga ratus kali.
Para ulama berkata: “Selain itu ia juga membaca doa sewaktu ruku,’ i’tidal, sujud dan duduk diantara dua sujud sebelum membaca tasbih itu. Barangsiapa yang lupa membaca tasbih atau sebagiannya pada salah satu rukun, maka ia bisa membacanya di rukun selanjutnya.”
Menurutku, bagi orang yang rajin melaksanakan ibadah dan hendak mendapatkan keridhaan disisi Allah SWT dan Kasul-Nya, maka hendaknya tidak meninggalkan shalat ini seminggu sekali atau setiap bulan sekali. Dan itu adalah jumlah yang paling sedikit.
Sumber: Nasihat dan wasiat Imam Haddad Jilid 1