Dirumuskan pula bahwa berjihad di jalan Allah adalah termasuk cabang dari iman. Rasulullah Shalallahu alaihi wa aalihi wa shahbihi wa salam bersabda, “Bagi siapa saja yang hendak membela agama Allah, sudah seharusnya ia percaya kepadaku dan membenarkan kenabianku. Dengan begitu ia berhak mendapat-kan imbalan, baik berupa harta rampasan perang (ghanimah ) ataupun menjadi ahli surga-Nya. Jika saja aku tidak khawatir akan membebani umatku, niscaya aku tidak akan duduk berlindung di balik satuan militer. Justru aku akan bahagia jika mati dibunuh dalam keadaan syahid membela agama Allah. Lalu setelah itu dihidupkan kembali, dan dibunuh lagi, lalu dihidupkan kembali, kemudian dibunuh lagi.”
Mengacu pada hadits-hadits di atas, dapat ditarik benang merah bahwa:
- Shalat malam demi mendapatkan Lailatul Qadar merupakan bagian dari Iman.
- Jujur terhadap diri sendiri dan orang lain merupakan bagian dari Iman,
- Mengerahkan segala kemampuan demi menjaga stabilitas keamanan dunia merupakan bagian dari Iman.
- Bersedekah demi menciptakan suasana ekonomi yang berimbang dan mapan merupakan bagian dari Iman.
- Melaksanakan shalat-shalat sunah pada bulan Ramadhan meru-pakan bagian dari Iman.
- Menjalankan puasa dengan penuh kebahagiaan juga merupakan bagian dari Iman.
- Mendirikan shalat dengan penuh keikhlasan dan kekhusyukan merupakan bagian dari Iman. Bahkan, dalam hal ini, Allah menegaskan bahwa shalat yang didirikan atas dasar keimanan akan memperoleh pahala dan tidak akan sia-sia. Sebagaimana ditan-daskan oleh ayat al-Qur’an yang berbunyi:
وَكَذَٰلِكَ جَعَلْنَاكُمْ أُمَّةً وَسَطًا لِتَكُونُوا شُهَدَاءَ عَلَى النَّاسِ وَيَكُونَ الرَّسُولُ عَلَيْكُمْ شَهِيدًا ۗ وَمَا جَعَلْنَا الْقِبْلَةَ الَّتِي كُنْتَ عَلَيْهَا إِلَّا لِنَعْلَمَ مَنْ يَتَّبِعُ الرَّسُولَ مِمَّنْ يَنْقَلِبُ عَلَىٰ عَقِبَيْهِ ۚ وَإِنْ كَانَتْ لَكَبِيرَةً إِلَّا عَلَى الَّذِينَ هَدَى اللَّهُ ۗ وَمَا كَانَ اللَّهُ لِيُضِيعَ إِيمَانَكُمْ ۚ إِنَّ اللَّهَ بِالنَّاسِ لَرَءُوفٌ رَحِيمٌ
“ Dan demikian (pula) Kami telah menjadikan kamu (umat Islam), umat yang adil dan pilihan agar kamu menjadi saksi atas (perbuatan) manusia dan agar Rasul (Muhammad) menjadi saksi atas (perbuatan) kamu. Dan Kami tidak menetapkan kiblat yang menjadi kiblatmu (sekarang) melainkan agar Kami mengetahui (supaya nyata) siapa yang mengikuti Rasul dan siapa yang membelot. Dan sungguh (pemindahan kiblat) itu terasa amat berat, kecuali bagi orang-orang yang telah diberi petunjuk oleh Allah; dan Allah tidak akan menyia-nyiakan imanmu. Sesungguhnya Allah Maha Pengasih lagi Maha Penyayang kepada manusia..” (QS Al-Baqarah [2]: 143).
- Sebagai sebuah keyakinan, Iman harus diikut-sertakan menja-ga situasi dan kondisi sosial dalam kehidupan bermasyarakat. Tentu dengan memberikan beberapa contoh, meskipun berawal dari perkara-perkara yang sederhana, demi terwujudnya kehidupan yang harmonis dan sejahtera. Misalnya, menyingkirkan segala sesuatu yang dapat mencederai orang lain di tengah ja-lan, meskipun hanya seperti duri atau bate kerikil, merupakan bagian dari Iman.
- Mengucapkan salam kepada orang lain dengan tujuan agar saling mengenal dan menyayangi antarsesama merupakan bagian dari iman.
- Ketika seseorang dapat menyingkap rahasia-rahasia iman, ia akan mampu menemukan telaga keindahan dan ketenteraman dalam dirinya. Segala aspek yang dikerjakannya akan memiliki nilai ibadah, karena lebih dilandasi oleh cinta kepada Allah SWT dan Rasul-Nya daripada yang lainnya. Sebab, pada dasarnya, keikhlasan muncul dari pribadi yang beriman.
Ilmu fikih merupakan petunjuk yang membantu manusia agar tidak tersesat dalam mengarungi perjalanan kehidupan ini. Adapun pola hidup yang islami adalah tujuan paling prinsipil dari terlembagakannya ilmu fikih. Sebagaimana telah disebutkan bahwa ilmu fikih tidak hanya berbicara mengenai tema-tema personal, berbicara pula ihwal hubungan sosial kemanusiaan. Ketika hendak memecahkan suatu ma-salah yang menjadi permasalahan umat, para sahabat Rasulullah Shalallahu alaihi wa aalihi wa shahbihi wa salam mencari inspirasi kebenarannya berdasarkan kitab suci al-Qur’an dan menjadikan hadits-hadits Rasulullah Shalallahu alaihi wa aalihi wa shahbihi wa salam sebagai petunjuk pemahamannya.
Begitu pun, dalam hukum-hukumnya yang lima –seperti wajib, sunah, mubah, makruh dan haram– ilmu fikih memberikan porsi tersendiri yang istimewa ketika membincang tema-tema sosial. Tentu sebagai sebuah ilmu sosial, ilmu fikih memiliki tujuan dan cita-cita yang mulia, yakni mewujudkan pola hidup sosial yang islami.
Sumber : Menyikap Rahasia Ibadah Dalam Islam – AsSyaikh Prof. DR. Abdul Halim Mahmud