Soal : Apa hukum membuat azimat dan membuatnya kalung?
Jawab : Membuat azimat dan mengalungkannya pada manusia atau binatang itu boleh, apabila dalam azimat itu tidak ada nama-nama yang maknanya tidak dapat dimengerti. Dalam hadits yang shahih disebutkan:
إن رسول الله صلي الله عليه واله وسلم كان يعلمهم من الفزاع اعوذ بكلمات الله التامة من غضبه وعقابه وشر عباده ومن همزات الشياطين زان يحضرون
Sesungguhnya Rasulullah Shalallahu Alaihi WaAlihi Wa Shahbihi Wasalam selalu mengajarkan kepada
para sahabatnya agar terhindar dan ketakutan suatu bacaan:… …………..اعوذ بكلمات الله التا مة
(Aku berlindung dengan kalimat-kalimat Allah yang sempurna dan kemarahan-Nya, siksaanNya, dari kejahatan hamba-hamba-Nya dari bisikan-bisikan dan kehadiran setan.”
Abdullah bin Umar ra. senantiasa mengajarkan kalimat ini kepada keluarganya yang telah dewasa dan ia menulisnya lalu mengalungkan kepada keluarganya yang belum dewasa.
عن ابن حبان قال سألت جعفر بن محمد بن علي رضي الله عنهم عن تعليق التعويذ فقال ان كان من كلام الله او كلام نبي الله فعلقه واستشف به
Diri Ibnu Hibban ia berkata: Saya bertanya kepada Ja’far bin Muhammad bin Ali ra. tentang mengalungkan ta’widz?. Ia menjawab: ‘Apabila tulisan ta’widz itu dari kalam Allah atau ucapan nabiNya, maka kalungkan dan mencarilah kesembuhan dengannya.”
Demikian dijelaskan Imam Ibnu Qayyim dalam kitabnya Zadul Ma’ad ia menyebutkan juga:
إن الإمام احمد سئل عن التمائم تعلق بعد نزول البلاء فقال ارجوا ان لا يكون به باس وقال ابنه عبد الله رايت ابي يكتب التعويذ للذى يفزع وللحمى ونقال عن جماعة من السلف انه كان يكتب لمن اصابته العين الايات عن القرأن ثم يشربها وقال مجاهد لا بأس ان يكتب الف
Sesungguhnya Imam Ahmad pernah ditanya tentang azimat-azimat yang dipasang setelah terjadinya bencana, la menjawab: “Ya, aku berharap tidak ada masalah.” Putra Imam Ahmad yang bernama Abdullah berkata: ‘saya melihat bapak menulis ta’widz (azimat untuk orang yang ketakutan dan orang yang terserang demam la meriwayatkan dari segolongan ulama salaf: “Sesungguhnya Imam Ahmad selalu menuliskan ayat-ayat al-Qur’an untuk diminumkan kepada orang-orang yang terkena ‘ain.” Imam Mujahid berkata: “Tidak apa-apa menulis ayat al-Qur’an kemudian membasuhnya dengan air lalu meminumkan air kepada orang yang sakit.”
Ia menerangkan dari Ibnu Abbas, bahwa ia memerintahkan agar dituliskan ayat al-Qur’an lalu ia merendamnya dalam air, kemudian diminumkan kepada wanita yang sulit melahirkan. Ayyub berkata: “Saya melihat Abu Qilabah menulis sebuah ayat al-Qur’an lalu merendamnya dalam air dan meminumkannya kepada seorang laki-laki yang sedang sakit. Imam Ibnu Taimiyah dalam Fatawanya berkata: “Banyak orang meriwayatkan dari Ibnu Abbas, sesungguhnya ia biasa menulis ayat-ayat al-Qur’an dan menyuruh agar direndam dalam air lalu diminumkan kepada orang yang sakit. Ini menunjukkan, bahwa hal yang demikian memiliki barakah dan Imam Ahmad membolehkannya.
Soal : Apa maksud azimat dalam hadits: “Barangsiapa mengalungkan azimat, maka ia benar-benar berbuat syirik.”?
Jawab : Para ulama bersepakat, bahwa yang dimaksud azimat dalam hadits: من علق تميمة فقد اشرك (Barangsiapa mengalungkan azimat, maka ia benar-benar berbuat syirik) adalah manik-manik atau kalung yang dikalungkan kepada orang, yang diyakini oleh orang-orang jahiliyah dapat menangkal bahaya. Hal itu adalah syirik, karena mereka memakainya dengan niatan menangkal bahaya dan menarik manfaat dengan selain Allah. Adapun azimat yang berisi asma-asma Allah dan kalam-Nya untuk tobaruk dan mencari kesembuhan dengan keyakinan hanya Allah-lah yang dapat menyembuhkan, dan kesembuhan hanya dengan kehendak Allah, maka tidaklah ia masuk dalam pengertian hadits.
Sumber : Tanya Jawab Akidah Ahlussunnah wal Jamaah Karya Al-Habib Zein bin Ibrahim bin Smith Al-Alawi Al-Husaini