Soal: Apa hukum menyembelih binatang di dekat pintu masuk kuburan para wali?
Jawab : Para ulama menjelaskan, bahwa hukum menyembelih binatang di dekat pintu masuk kuburan nara wali itu ditafshil sebagai berikut:
- Apabila orang yang melakukannya dengan mengatas namakan si wali atau untuk mendekatkan diri kepadanya, maka Ia seperti orang yang menyembelih binatang untukk selain Allah. Hewan yang disembelih menjadi bangkai yang haram dimakan, dan yang menyembelih berdosa, tetapi tidak dihukumi kafir kecuali jika bermaksud mengagungkan dan menyembahnya, sebagaimana jika sujud kepadanya.
- Adapun jika ia niat menyembelih karena Allah dan mensedekahkan dagingnya kepada fakir miskin dengan niat, pahala sedekahnya dihadiahkan kepada ruh si wali, maka boleh, bahkan disunnahkan menurut ittifaq para imam. Karena yang demikian ini termasuk sedekah yang pahalanya dihadiahkan kepada mayat dan berbuat baik kepadanya yang disunnahkan dan dianjurkan oleh Rasulullah Shalallahu Alaihi WaAlihi Wa Shahbihi Wasalam.
Sumber : Tanya Jawab Akidah Ahlussunnah wal Jamaah Karya Al-Habib Zein bin Ibrahim bin Smith Al-Alawi Al-Husaini