Soal : Apa hukum sumpah dengan selain Allah?
Jawab : Para ulama ahli ijtihad berbeda pendapat tentang sumpah dengan orang yang mempunyai kemuliaan, seperti nabi, wali dan semisalnya. Sebagian mereka berpendapat makruh, sebagian lainnya berpendapat haram. Menurut qaul masyhur dalam madzhab Imam Ahmad bin Hambal adalah boleh bersumpah dengan Rasulullah Shalallahu Alaihi WaAlihi Wa Shahbihi Wasalam dan berdosa melanggarnya, sebab ia adalah salah satu dari sendi (rukun) syahadat. Di samping itu, karena Allah Swt. bersumpah dengan hidup Nabi Shalallahu Alaihi WaAlihi Wa Shahbihi Wasalam dalam firman-Nya:
لعمرك انهم لفى سكرتهم يعمهون
“(Allah berfirman): “Demi umurmu (Muhammad), sesungguhnya mereka terombang-ambing di dalam kemabukan (kesesatan).” (QS. 15, al-Hijr: 72)
Ibnu Taimiyyah meriwayatkan hal di atas dalam kitab kumpulan fatwa-fatwanya.
Tak seorangpun ulama yang mengatakan, bahwa sumpah dengan selain Allah adalah kafir, kecuali jika orang yang bersumpah itu berniat mengagungkan yang dijadikan sumpah sebagaimana ia mengagungkan Allah, dan tak seorangpun orang Islam melakukan hal itu. Para ulama ahli ijtihad berkata: Demikian itulah penjabaran sebuah hadits:
من حلف بغير الله فقد اشرك
“Barangsiapa bersumpah dengan selain Allah, maka ia benar-benar syirik.”
Dalam hadits yang shahih disebutkan, bahwa Nabi Muhammad bersabda kepada A’rabi yang bertanya kepadanya tentang Islam: افلح , وابيه ان صدق (telah berbahagia, demi ayahnya jika ia jujur).
Hal tersebut di atas mohon dimengerti. Dan mohonlah kepada Allah agar Dia memelihara semua orang Islam dari kesyirikan.
Sumber : Tanya Jawab Akidah Ahlussunnah wal Jamaah Karya Al-Habib Zein bin Ibrahim bin Smith Al-Alawi Al-Husaini