Soal : Apa hukum kafa’ah dari segi nasab dalam pernikahan menurut empat imam?
Jawab : Imam al-Syafi’i, Abu Hanifah, Ahmad bin Hambal dan mayoritas ulama umat Islam lainnya sepakat perlunya mempertimbangkan kafa’ah dalam agama dan nasab dalam pernikahan kecuali Imam Malik, ia tidak menganggap penting kafa’ah dari segi nasab.
Soal : Apa hukum jika para wali dan perempuan sepakat nikah dengan lelaki yang tidak kafa’ah?
Jawab : Menurut Imam al-Syafi’i, Abu Hanifah dan Malik, sah akad nikahnya. Menurut suatu riwayat dari Imam Ahmad tidak sah. Imam Ibnu Taimiyyah dalam kumpulan fatwa-fatwanya ketika menerangkan kafa’ah dalam sisi nasab mengatakan: Adapun menurut Imam Abu Hanifah, Imam al-Syafi’i dan Imam Ahmad dalam salah satu riwayat darinya, bahwa kafa’ah dalam sisi nasab adalah hak istri dan kedua orang tua. Apabila mereka rela nikah dengan tanpa ada kafa’ah antara pria dan wanita yang menikah itu, maka boleh. Sedangkan menurut Imam Ahmad, kafa’ah dalam sisi nasab itu adalah hak Allah. Oleh sebab itu, tidak sah nikah dengan tanpa disertai kafa’ah dalam sisi nasab.
Para ulama menjelaskan: Madzhab Imam Ahmad dalam menggugurkan syarat kafa’ah harus mendapat ridha dari wanita dan semua wali-walinya, baik wali dekat maupun wali jauh. Dalam riwayat lain dari Imam Ahmad disebutkan: Tidak boleh menggugurkan syarat kafa’ah dalam nikah, sekalipun wanita yang akan menikah dan semua walinya rela, karena kafa’ah dalam nasab menurut riwayat kedua dari Imam Ahmad ini adalah hak Allah, maka nikah tanpa kafa’ah dalam nasab tidak sah.
Orang-orang Alawy (Habaib) dalam menikahkan puteri-puterinya memilih madzhab Imam Ahmad bin Hambal, demi menjaga nasab-nasab pilihan dan menghormati keturunan Nabi Muhammad Shalallahu Alaihi WaAlihi Wa Shahbihi Wasalam Demikian al-Allamah Alawi bin Ahmad Assegaf menjelaskan dalam Hasyiyah Fathul Mu’in. Jelasnya adalah: Syarifah (Hababah/Sayyidah) tidak diperkenankan menikah dengan laki-laki selain Habaib atau Sayyid.
Sumber : Tanya Jawab Akidah Ahlussunnah wal Jamaah Karya Al-Habib Zein bin Ibrahim bin Smith Al-Alawi Al-Husaini