Tawassul ke-2
Soal: Apa hukum tawassul dengan orang-orang yang dikasihi oleh Allah?
Jawab: Tawassul dengan orang-orang yang dicintai Allah, seperti nabi-nabi dan orang-orang yang sholeh itu boleh, berdasarkan ijma’ ulama kaum muslimin. Bahkan ia menipakan cara orang-orang mukmin yang diridhai, Tawassul itu telah dikenal sejak zaman dahulu dan sekarang.
Soal: Bagaimana halnya dengan orang yang beranggapan bahwa tawassul adalah syirik dan kufur dan pelakunya musyrik dan kafir?
Jawab: Tidak dapat diteladani orang yang nyeleneh dan terpisah diri Jamaah yang beranggapan, bahwa tawasul adalah perbutan syirik atau haram, lalu menghukumi musyrik orang-orang yang bertawassul. Ini jelas tidak benar dan batil, sebab anggapan seperti ini akan menimbulkan penilaian, bahwa sebagian besar umat Islam telah membuat kesepakatan (ijma’) atas perkara yang haram atau kemusyrikan. Hal yang demikian adalah mustahil, karena umat Muhammad ini telah mendapat jaminan tidak bakal membuat kesepakatan atas perbuatan sesat, berdasarkan hadits-hadits Rasulullah Shalallahu Alaihi WaAlihi Wa Shahbihi Wasalam seperti hadits:
سألت ربى لا يجمع امتى علا ضلالة فأغطانيها
‘Saya memohon kepada Tuhanku Allah, untuk tidak menghimpunkan umatku atas perkara sesat, dan Dia mengabulkan permohonan itu.”
(HR. Ahmad dan at-Thabrani)
لا يجمع الله امتى على الضلالة ابدا
“Allah tidak menghimpunkan umatku bersepakat atas perkara sesat selama-lamanya” (H R. Imam ak Hakim)
ما رآه مسلمون حسنا فهو عند الله حسن
‘Apa yang diyakini baik oleh orang-orang Islam, maka menurut Allah juga baik.“