Mohon Pertolongan (istighatsah) bagian ke-3
Soal : Apa makna hadits: “Apabila kamu meminta, maka mintalah kepada Allah, dan jika minta pertolongan, maka mintalah pertolongan Allah”?
Jawab : Hadits tersebut menunjukkan bahwa, terkabulnya hajat dan pertolongan secara hakiki dari Allah Swt. Dan perlu diingat, bahwa dalam hukum Allah yang telah berlaku, bahwa Dia dalam memberi pertolongan kepada hamba-Nya adakalanya dengan perantaraan atau sebab, dan adakalanya tanpa sebab. Oleh sebab itu, meminta kepada selain Allah dan memohon bantuan kepadanya, dalam arti menjadikannya sebab turunnya pertolongan AUah itu boleh dengan syarat disertai keyakinan bahwa pada hakikatnya yang memberi adalah Allah, bukan lain-Nya.
Dengan demikian, maka tidak benar menggunakan hadits tersebut sebagai dalil larangan istighatsah (mohon bantuan pertolongan) kepada selain Allah Sebab apabila kita membawa hadits tersebut kepada makna bahwa istighatsah tidak boleh kecuali kepada Allah, maka kita menentang al-Quran dan hadits-hadits Nabi Shalallahu Alaihi WaAlihi Wa Shahbihi Wasalam padahal Allah dan RasulNya (Syar’i) telah menyandarkan pemberian pertolongan kepada selain-Nya juga dan menganjurkan hamba-hamba-Nya agar memberi pertolongan kepada sesamanya. Allah Swt. berfirman:
وتعاونوا علي البر والتقوى
“Dan tolong menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa.” (QS. 5, al-Maidah: 2)
Baca kembali hadits-hadits yang telah disebutkan pada bahasan-bahasan sebelumnya.
Sumber : Tanya Jawab Akidah Ahlussunnah wal Jamaah Karya Al-Habib Zein bin Ibrahim bin Smith Al-Alawi Al-Husaini