HAKEKAT IBADAH
Soal: Apakah pengertian ibadah itu?
Jawab: Ulama ahli tahqiq menjelaskan, bahwa ibadah menurut agama ialah suatu aktivitas yang dilakukan dengan sepenuh kerendahan diri (ketundukan) disertai i’tikad (keyakinan) ketuhanan Dzat yang ditunduki, atau salah satu dari ciri-ciri ketuhanan, seperti kemampuan mendatangkan manfaat atau madharat dengan sendiri-Nya. Jika tidak disertai dengan i’tikad (keyakinan) seperti itu, maka aktivitas tersebut sama sekali bukan ibadah, sekalipun berupa perbuatan sujud, apalagi selain sujud. Allah Swt telah menunjukkan tentang hal ini dengan memerintahkan para malaikat agar mereka bersujud kepada Nabi Adam, dan mereka sujud kepadanya. Dikisahkan juga, bahwa Nabi Allah bernama Ya’qub, istri dan anak-anaknya sujud kepada Nabi Yusuf. Allah berfirman:
وخروا له سجدا
“Dan mereka (semuanya) merebahkan diri seraya sujud kepada Yusuf.” (QS. Yusuf: 100)
Al-Hafizh Ibnu Katsir dalam kitab tafsirnya menjelaskan, telah bersujud kepada Yusuf kedua orang tuanya dan saudara-saudaranya, mereka ini berjumlah sebelas orang. Perbuatan sujud kepada selain Allah ini dalam syariat mereka masih dibolehkan, yaitu dalam syariat Nabi Adam as. sampai Nabi Isa as. Namun dalam agama Islam syariat Nabi Muhammad Shalallahu alaihi wa aalihi wa shahbihi wa salam ini diharamkan. Sujud hanya boleh dilakukan ke hadhirat Allah Swt Di dalam hadits disebutkan:
إن معاذا قدم الشام فوجدهم يسجدون لاساقفهيم, فلما رجع يسجد لرسول الله فقال: ما هذا يامعاذ؟ فقال إني رأيتهم يسجدون لاسا قفهم وانت احق ان يسجدلك قال لوكنت امر احدا أن يسجد لأحد لامرت المرأة ان تسجد لزوجها.
“Sesungguhnya Muadz pergi ke Syam dan menjumpai orang-orang di sana sujud kepada para uskup. Ketika kembali dari Syam, ia sujud kepada Rasulullah Shalallahu alaihi wa aalihi wa shahbihi wa salam kemudian beliau bersabda: “Apa ini, hai Muadz!” la menjawab: “Sesungguhnya saya melihat orang-orang di Syam sujud kepada para uskup mereka, dan engkau lebih berhak untuk disujudi” Rasulullah Shalallahu alaihi wa aalihi wa shahbihi wa salam bersabda: “Andaikata saya boleh memerintahkan seseorang bersujud, tentu saya memerintahkan wanita bersujud kepada suaminya” (HR. Imam at-Turmudzi)
Maksudnya adalah sujud kepada selain Allah dibolehkan hanya dalam syariat mereka. Dalam syariat Nabi Muhammad Shalallahu alaihi wa aalihi wa shahbihi wa salam tidak dibolehkan.
Apabila sujud kepada selain Allah merupakan ibadah mutlak, maka pastilah sujud seperti yang telah diterangkan di atas tidak dibolehkan dalam syariat nabi siapapun, karena hal itu merupakan kekufuran. Dan tidak ada perbedaan tentang kekufuran dalam semua syariat, dan Allah tidak pernah perintah berbuat kekufuran sepanjang masa. Allah berfirman:
لايرضى لعبا ده الكفر
“Dia tidak meridhai kekafiran bagi hamba-Nya.n
(QS. 39, Az-Zumar: 7)
Dengan demikian, maka dapat dimengerti, bahwa sujud dan bentuk-bentuk merendahkan diri (ketundukan) menurut syara’ bukanlah bentuk ibadah, kecuali disertai dengan keyakinan ketuhanan atau unsur ketuhanan Dzat yang direndahi/ditunduki. Seperti sujud orang-orang musyrik di hadapan patung-patung mereka dan permohonan mereka kepada patung-patung tersebut; karena mereka ini meyakini ketuhanan patung-patung itu dan kemampuannya memberi manfaat dan madharat. Mereka ini kafir karena keyakinannya itu. Orang-orang musyrik ini menganggap, bahwa Allah adalah Tuhan paling besar dan patung-patung yang mereka sembah memiliki sifat ketuhanan selain ketuhanan Allah, dan karena sifat ketuhanan yang mereka miliki, maka mereka (patung-patung sesembahan orang musyrik) pasti memiliki kemampuan melaksanakan kehendak Allah, dan pertolongan mereka (patung) dapat diterima, tidak dapat ditolak dan tidak bergantung pada izin Allah. Hal itu adalah batil dan Allah menolak apa yang mereka (orang-orang musyrik) percaya, seperti ditunjukkan dalam ayat:
أمن هذا الذي هو جند لكم ينصر كم من دون الله
“Atau siapakah dia yang menjadi tentara bagimu yang akan menolongmu selain daripada Allah Yang Maha Pemurah.” (QS. 67, al-Mulk: 20)
ام لهم الهة تمنعهم من دو ننا لا يستطيعون نصرهم أنفسهم
“Atau apakah mereka mempunyai tuhan-tuhan yangdapat memelihara mereka dari (azab) Kami. Tuhan-tuhanitu tidak sanggup menolong diri mereka sendiri.” (QS. 21, ai-Anbiya’t43)
Adapun tindakan orang muslim mencari wasilah (perantara) kepada Allah, permohonan syafaat dengan Rasulullah dalam berdoa kepadaNya, semuanya dengan memohon pertolongan kepada-Nya. Nadzarnya dan penyembelihan binatang yang ia lakukan dengan maksud bersedekah yang pahalanya diniatkan untuk salah seorang nabi atau wali, dan tindakannya menyentuh atau mengelilingi kuburnya semuanya sama sekali bukanlah termasuk ibadah kepada selain Allah, karena tidak ada seorangpun kaum muslimin yang meyakini ketuhanan selain Allah atau mempercayai kemampuan selain Allah dalam memberi manfaat, madharat atau pengaruh apapun.
Sumber : Terjemah Kitab al-Ajwibah al-Ghaliyah Fi ‘Aqidah al -Firqah an-Najiyah
Karya Habib Zain bin Ibrahim bin Smith