Hukum Me-lepa Kuburan dan Mendirikan Bangunan Diatasnya

Soal : Apa hukum me-lepa kuburan dan mendirikan bangunan di atasnya? Jawab : Me-lepa kuburan im makruh hukumnya menurut pendapat mayoritas ulama. Imam Abu Hanifah berkata: Me-lepa kuburan itu tidak dimakruhkan, dan dalam Agama tidak terdapat dalil keharaman­nya. Adapun hadits tentang larangan me-lepa, mendirikan bangunan dan duduk di atas kuburan menurut ittifaq ulama itu menunjukkan…

Hukum Menyentuh dan Memeluk Kuburan

Soal : Apa hukum menyentuh dan memeluk kuburan? Jawab : Hukum menyentuh kuburan dan memeluknya menumt sebagian besar ulama adalah makruh. Sebagian ulama menyatakan mubah dan jaiz unmk mencari barakah. Tak ada seorang pun utama yang mengharamkannya. Soal : Apa dalilnya? Jawab : Hal tersebut di atas dibolehkan, karena tidak ada larangan dari syari’ (yang…

Bacaan Al Qur’an Untuk Orang Yang Meninggal Bagian 3

Soal : Apa arti firman Allah وان ليس للإنسان الا ما سعى dan hadits  إذا مات ابن ادم انقطع عمله(Apabila manusia meninggal, maka amalnya terputus? Jawab : Imam Ibnu al-Qayyim dalam kitabnya ar-Ruh berkata: Sesungguhnya ayat al qur’an tersebut tidak menafikan keberadaan manfaat yang diperoleh seseorang sebab usaha orang lain. Ayat tersebut menjelaskan, bahwa seseorang itu…

Bacaan Al Qur’an Untuk Orang Yang Meninggal Bagian 2

Para ulama menjelaskan: Sesungguhnya setiap orang itu boleh menghadiahkan pahala amalnya kepada orang lain, baik amal itu berupa shalat, bacaan atau selainnya. Dalilnya adalah hadist yang diriwayatkan oleh Imam Ad-Daruquthni: إن رجلا قال يا رسول الله كان لي ابوان ابرُ هما في حال حيا تهما فكيف لي ببرهما بعد موتهما؟ فقال صلى الله عليه وسلم…

Bacaan Al Qur’an Untuk Orang Yang Meninggal Bagian 1

Soal : Bolehkah menghadiahkan pahala bacaan al-Qur’an dan dzikir kepada orang-orang yang telah meninggal? Jawab : Ya, boleh menghadiahkan pahala bacaan al-Qur’an dan dzikir kepada orang-orang yang telah meninggal dunia. Menurut pendapat yang shahih dan terpilih adalah pahala bacaan dan amal badaniyyah orang lain itu dapat sampai kepada orang-orang yang telah meninggal dunia, dan mereka…

Tanya Jawab Akidah Ahlussunnah Wal Jamaah Bagian 47

ORANG YANG TELAH MENINGGAL DAPAT MERASA DAN MENDENGAR Bagian Ke-2 Soal : Apa arti ayat وما انت بمسمع من فى القبور (dan kamu tidak sanggup menjadikan orang yang di dalam kubur dapat mendengar)? Jawab : Imam Ibnu al-Qayyim dalam kitab ar-Ruh berkata; Sesungguhnya konteks kalimat ayat menunjukkan, bahwa yang dimaksud adalah sesungguhnya orang kafir yang…

Tanya Jawab Akidah Ahlussunnah Wal Jamaah Bagian 46

ORANG YANG TELAH MENINGGAL DAPAT MERASA DAN MENDENGAR Bagian Ke-1 Soal : Apakah orang-orang yang telah meninggal itu dapat merasa dan mendengar? Apa yang harus diperbuat dan dikatakan kepada mereka? Jawab : Ya, orang-orang yang telah meninggal itu dapat merasa dan dapat mendengar. Karena itu, Nabi Shalallahu Alaihi WaAlihi Wa Shahbihi Wasalam mensyariatkan ziarah kubur…

Tanya Jawab Akidah Ahlussunnah Wal Jamaah Bagian 45

Ziarah ke Kuburan Bagian Ke-4 Soal : Apa makna sabda Nabi  لا تسد الرجال الا الى ثلاثة مساجد (tidak boleh bepergian kecuali ke tiga masjid)? Jawab : Para ulama dalam memahami hadits ini menjelas­kan; adapun sabda Rasulullah Shalallahu Alaihi WaAlihi Wa Shahbihi Wasalam: لاتشد الرجال الا ثلاثة  مساجد (Tidak dibolehkan bepergian kecuali ke tiga masjid”)…

Tanya Jawab Akidah Ahlussunnah Wal Jamaah Bagian 44

Ziarah ke kuburan Bagian Ke-3 Soal : Apa hukum melakukan perjalanan ziarah ke makam Rasulullah Shalallahu alaihi wa aalihi wa shahbihi wa salam, makam para nabi dan para wali? Jawab : Ziarah ke makam Rasulullah Shalallahu alaihi wa aalihi wa shahbihi wa salam merupakan salah satu perbuatan yang dapat mendekatkan diri ke­pada Allah. Demikian juga…

Tanya Jawab Akidah Ahlussunnah Wal Jamaah Bagian 43

Ziarah ke kuburan Bagian Ke-2 Soal : Apa hukum ziarah kubur bagi kaum wanita? Jawab : Ulama menerangkan, bahwa ziarah ke kubur bagi kaum wanita itu makruh hukumnya karena di­khawatirkan jiwanya selalu sedih, mengingat kaum wanita gampang susah dan jarang yang bisa me­nahan sabar terhadap musibah, terkecuali ziarah kekuburan para wali, orang-orang shaleh dah ulama.…